Baijus jurusan Edtech dengan BCCI Rs. Mahkamah Agung pada hari Rabu menunda keputusan yang diberikan oleh Pengadilan Banding Kebangkrutan, NCLAT yang menyetujui penyelesaian iuran Rs 158,9 crore.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim DY Chandrachud menolak putusan NCLAT yang membatalkan proses kebangkrutan terhadap Byjus. Mereka mengeluarkan pemberitahuan kepada Byjus atas permohonan pemberi pinjaman yang berbasis di AS, Glass Trust Company LLC, terhadap keputusan NCLAT.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim JB Pardiwala dan Manoj Mishra, mengingat penyelesaian yang diterima dari Baiju sebesar Rs. 158,9 crore telah diarahkan ke BCCI untuk disimpan di rekening terpisah.
Pada tanggal 2 Agustus, Pengadilan Banding Hukum Perusahaan Nasional (NCLAT) memerintahkan BCCI untuk membayar Rs. 158,9 crore menyetujui penyelesaian iuran dan mengesampingkan proses kebangkrutan terhadap Byjus, sebuah langkah yang akan membuat Baiju Ravindran kembali memegang kendali perusahaan.