Pengadilan banding Swiss telah memvonis cendekiawan Islam Tariq Ramadan karena memperkosa seorang wanita di sebuah hotel di Jenewa 15 tahun lalu, sehingga membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah.

Pengadilan “membatalkan putusan tanggal 24 Mei 2023,” dan menghukum mantan profesor Universitas Oxford (62) itu tiga tahun penjara, dua di antaranya ditangguhkan.

Hukuman ini sedikit lebih ringan dibandingkan hukuman tiga tahun penjara (setengah penangguhan) yang diminta jaksa di pengadilan banding pada bulan Mei.

Keputusan tersebut, tertanggal 28 Agustus, tidak diumumkan ke publik sampai lembaga penyiaran RTS melaporkannya pada Selasa pagi, dan kemungkinan akan diajukan banding ke Mahkamah Agung Swiss.

Ramadan, seorang tokoh Islam Eropa yang karismatik namun kontroversial, selalu menyatakan dirinya tidak bersalah. Penuduhnya, seorang mualaf yang hanya menyebut nama depannya sebagai “Brigitte”, memperkosanya dan memperkosanya di sebuah kamar hotel di Jenewa pada malam tanggal 28 Oktober 2008. Dia bersaksi di pengadilan bahwa dia telah mengungkap dirinya sendiri.

Seorang pengacara yang mewakili Bridget mengatakan dia telah berulang kali diperkosa dan menjadi sasaran “penyiksaan dan tindakan biadab”.

Ramadan mengatakan Brigitte mengundangnya ke kamarnya. Dia membiarkannya menciumnya dan kemudian dengan cepat mengakhiri pertemuan itu, katanya. Dia mengatakan dia adalah korban dari “jebakan”.

Brigitte berusia 40-an pada saat dugaan penyerangan terjadi. Dia mengajukan tuntutannya 10 tahun kemudian, dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia mempunyai keberanian untuk menyampaikan tuntutannya karena tuntutan serupa juga diajukan terhadap Ramadan di Prancis.

Putusan banding tersebut membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah tahun lalu yang memutuskan Ramadan tidak bersalah atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual, dengan alasan kurangnya bukti, kesaksian yang kontradiktif, dan “pesan cinta” yang dikirimkan penggugat setelah dugaan penyerangan tersebut.

Namun, selama banding, pengacara Brigitte berargumentasi bahwa Ramadhan memberikan kendali yang signifikan terhadap perempuan tersebut dan bahwa dia mungkin menderita gejala yang mirip dengan Sindrom Stockholm.

Ketiga hakim pengadilan banding menunjuk pada “keterangan saksi, sertifikasi, catatan medis, dan pendapat ahli swasta yang konsisten dengan fakta yang diajukan penggugat.”

“Materi yang dikumpulkan selama penyelidikan telah meyakinkan pengadilan tentang kesalahan terdakwa,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Bapak Ramadan adalah Profesor Studi Islam Modern di Universitas Oxford dan pernah menjadi profesor tamu di universitas-universitas di Qatar dan Maroko. Dia mengambil cuti pada tahun 2017 ketika tuduhan pemerkosaan muncul di Prancis, pada puncak gerakan Me Too. Dia dituduh memperkosa tiga wanita di Prancis antara tahun 2009 dan 2016.

Tim hukumnya yang besar sedang menentang keputusan Pengadilan Banding Paris pada bulan Juni yang menyatakan bahwa kasus tersebut dapat disidangkan.

Source link