RBI menampar Axis Bank dan HDFC Bank karena beberapa pelanggaran dalam kepatuhan hukum dan peraturan sebesar Rs. Denda 2,91 crore.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, Reserve Bank of India (RBI) telah mengenakan denda sebesar Rs. Denda 1,91 crore dikenakan. Deposito’, ‘Kenali Pelanggan Anda (KYC)’ dan ‘Aliran Kredit ke Pinjaman Pertanian Tanpa Agunan Pertanian’.
HDFC Bank atas ketidakpatuhan terhadap arahan khusus mengenai ‘suku bunga deposito’, ‘agen pemulihan yang dipekerjakan oleh bank’ dan ‘layanan pelanggan di bank’ Pernyataan lain mengatakan bahwa denda sebesar 1 crore telah dikenakan.
Hukuman tersebut didasarkan pada penyimpangan dalam kepatuhan hukum dan peraturan dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan keabsahan transaksi atau perjanjian apa pun yang dibuat oleh bank dengan nasabahnya, kata RBI.