37 orang, termasuk tiga orang Amerika, telah dijatuhi hukuman mati karena berusaha menggulingkan presiden Republik Demokratik Kongo.
Orang-orang tersebut dituduh memimpin serangan terhadap istana kepresidenan dan rumah sekutu Presiden Felix Shisekedi pada bulan Mei.
Tersangka pemimpin komplotan tersebut, Christian Malanga, warga negara AS asal Kongo, tewas dalam serangan itu bersama lima orang lainnya.
Sebanyak 51 orang diadili di pengadilan militer, dan persidangannya disiarkan di TV dan radio nasional.
Hukuman mati belum pernah dilaksanakan di Kongo selama hampir dua dekade – terpidana yang menerima hukuman tersebut malah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Pemerintah mencabut moratorium tersebut pada bulan Maret tahun ini, dengan alasan perlunya menyingkirkan “pengkhianat” dari tentara yang tidak berfungsi di negara tersebut. Namun, tidak ada hukuman mati yang dilaksanakan sejak saat itu.
Upaya kudeta tersebut dimulai pada dini hari tanggal 19 Mei di ibu kota, Kinshasa. Kelompok bersenjata pertama kali menyerang rumah Ketua Parlemen Vital Kamerhe di Kinshasa sebelum melanjutkan ke kediaman resmi presiden.
Saksi mata mengatakan sekitar 20 penyerang berseragam tentara menyerbu istana dan baku tembak pun terjadi.
Seorang juru bicara militer kemudian mengumumkan di TV nasional bahwa pasukan keamanan telah menggagalkan “upaya pemberontakan” tersebut.
Berita terhangat ini sedang diperbarui dan rincian lebih lanjut akan segera dipublikasikan. Silakan segarkan halaman untuk versi lengkap.