Otoritas kehakiman Perancis telah meluncurkan penyelidikan terhadap ancaman online. Menyambut atlet Afghanistan Marzieh Hamidi, Dia telah menjadi pengungsi di Prancis sejak Taliban mengambil alih kekuasaan di Prancis pada Agustus 2021.

Kantor kejaksaan Paris mengkonfirmasi kepada EFE pada hari Senin bahwa penyelidikan diluncurkan menyusul pengaduan seorang atlet taekwondo yang mengaku sebagai subjek insiden tersebut. Pelecehan di media sosial dengan pesan berisi kematian, pemerkosaan, atau ancaman lainnya.

Survei ini dilakukan oleh Jajak Pendapat Nasional untuk Memerangi Kebencian Online. Kami bekerja sama dengan petugas polisi dari Kantor Pusat Pemberantasan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Kebencian (OCLCH).

Ancaman meningkat setelah para atlet melanggar jaringan sebagai protes terhadap undang-undang baru Afghanistan Perempuan dilarang menyuarakan pendapatnya di depan umum.



Source link