Mahkamah Agung pada hari Senin mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi Madras bahwa mengunduh dan melihat pornografi anak bukanlah pelanggaran berdasarkan UU POCSO dan UU Teknologi Informasi.

Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim DY Chandrachud, Hakim JB Pardiwala dan Manoj Mishra mengatakan melihat dan mengunduh pornografi anak merupakan pelanggaran berdasarkan UU POCSO dan UU Teknologi Informasi.

Majelis hakim juga menetapkan beberapa pedoman tentang pornografi anak dan konsekuensi hukumnya.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya atas petisi yang menggugat putusan Pengadilan Tinggi Madras.

Mahkamah Agung sebelumnya telah setuju untuk mendengarkan petisi yang menentang putusan Pengadilan Tinggi bahwa mengunduh dan melihat pornografi anak bukanlah pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) dan Undang-undang Teknologi Informasi (TI).

Penawaran meriah

Pada tanggal 11 Januari, Pengadilan Tinggi membatalkan proses pidana terhadap seorang pria berusia 28 tahun yang dituduh mengunduh pornografi anak di ponselnya.

Pengadilan tinggi mengatakan bahwa anak-anak saat ini sedang bergulat dengan masalah serius dalam melihat gambar-gambar pornografi dan alih-alih menghukum mereka, masyarakat harus “cukup dewasa” untuk mendidik mereka.

Mahkamah Agung menilai pengajuan penasihat senior HS Phoolka yang mendalilkan atas nama kedua organisasi pemohon menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi terkait hal tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Seorang penasihat senior hadir di pengadilan atas nama Just Rights for Children Alliance yang berbasis di Faridabad dan organisasi amal Bachpan Bachao Andolan yang berbasis di New Delhi. Organisasi bekerja untuk kesejahteraan anak-anak.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link