Beberapa hari setelah dua guru sekolah ditangkap di Goa utara karena menyerang seorang siswa berusia sembilan tahun karena merobek satu halaman buku teks, pemerintah Goa telah mengarahkan semua lembaga pendidikan di bawah yurisdiksinya untuk mengadopsi “kebijakan tanpa toleransi” terhadap kopral. hukuman

Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Pendidikan pada hari Senin menyatakan bahwa semua lembaga pendidikan harus mengadopsi dan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap hukuman fisik dan segera menangani pelanggaran apa pun.

“Meskipun ada norma yang ada, Direktorat telah menyadari bahwa banyak kasus hukuman fisik telah dilaporkan di sekolah. Hal ini merupakan masalah yang sangat memprihatinkan karena secara langsung berdampak pada kesejahteraan fisik dan mental siswa serta menghambat pembelajaran dan perkembangan anak-anak yang terkena dampak. Hal ini juga menciptakan suasana ketakutan dan permusuhan di dalam institusi pendidikan itu sendiri,” kata Direktur Pendidikan Shailesh Jingde dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa direktorat akan melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap arahan yang dikeluarkan dan jika terjadi pelanggaran, lembaga tersebut akan menghadapi tindakan disipliner.

“Kepala Sekolah Dasar/Menengah/Menengah Atas Bantuan Pemerintah/Tanpa Bantuan Pemerintah diarahkan untuk mengedarkan pedoman di atas kepada staf pengajar dan non-pengajarnya serta menasihati dan menekankan kehati-hatian untuk tidak memberikan hukuman fisik kepada siswa. Masalah ini akan ditanggapi dengan serius dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggarnya,” kata surat edaran tersebut.

Penawaran meriah

Direktorat Pendidikan telah mengarahkan sekolah untuk mengadakan sesi pelatihan dan lokakarya rutin bagi staf pengajar dan non-pengajar untuk “menekankan praktik disiplin yang positif dan konstruktif”.

“Sekolah harus membentuk mekanisme yang transparan untuk melaporkan setiap keluhan hukuman fisik kepada siswa. Keluhan-keluhan ini harus dicermati dan segera diambil tindakan. Sekolah harus memberikan layanan konseling kepada siswa untuk mempromosikan lingkungan pendidikan yang mendukung dan membina,” kata surat edaran tersebut.

Pasal 17 UU RTE tahun 2009 memberlakukan larangan mutlak terhadap hukuman fisik, kata direktorat tersebut dalam surat edarannya. “Peraturan ini melarang hukuman fisik dan pelecehan mental terhadap anak-anak dan mengarahkan tindakan disipliner terhadap pelanggar sesuai aturan layanan yang berlaku bagi orang tersebut,” katanya.

Awal bulan ini, dua guru sekolah dasar ditangkap karena diduga merobek halaman buku pelajaran siswa berusia sembilan tahun di sebuah sekolah di Goa Utara.

PTI melaporkan, mereka ditangkap setelah orang tua siswa kelas 4 tersebut mengajukan pengaduan.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link