Pemerintah pada hari Sabtu mencabut larangan pengiriman beras putih non-basmati ke luar negeri dan memberlakukan harga ekspor minimum (MEP) sebesar USD 490 per ton.
Ekspor beras putih non-basmati dilarang mulai 20 Juli 2023 untuk mendongkrak pasokan dalam negeri.
“Kebijakan ekspor beras putih non-basmati (beras setengah giling atau giling penuh, baik yang dipoles maupun tidak) telah direvisi menjadi bebas dari larangan, tunduk pada MEP sebesar USD 490 per ton yang berlaku segera dan hingga perintah lebih lanjut,” bunyi pernyataan tersebut. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (DJP) mengatakan dalam pemberitahuan tersebut.