Pada tahun 2001, pengadilan di Mainpuri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 16 orang karena membunuh dua orang di sebuah panchayat yang diadakan untuk menyelesaikan sengketa tanah. Kedua belah pihak bentrok terkait sebidang tanah di desa Nagla Mulu, Mainpuri. Satu orang dari masing-masing kelompok tewas dalam bentrokan ini.

Pengadilan memvonis 16 terdakwa berdasarkan IPC Pasal 302 (pembunuhan), kata Advokat Pemerintah Distrik Tambahan Vishwajeet Singh Rathore. Belakangan, terdakwa yang keluar dengan jaminan ditahan. Dia mengatakan salah satu terdakwa, Ramveer Singh, tidak hadir dan pengadilan mengeluarkan surat perintah non-bailable (NBW) untuk penangkapannya.

Menurut jaksa, insiden tersebut terjadi pada tanggal 4 Februari 2001, ketika dua kelompok yang dipimpin oleh Feran Singh dan Shobharan Singh bertemu di sebuah panchayat untuk menyelesaikan sengketa tanah setelah upaya negosiasi sebelumnya gagal. Kedua belah pihak mencapai panchayat bersama kerabat dan pendukungnya.

Saat Feran Singh dan Sobharan Singh memberikan alasan mengapa tanah yang disengketakan harus diberikan kepada mereka, terjadi perdebatan sengit di antara para pendukung mereka. Situasi menjadi tegang ketika mereka mulai saling melempari batu dan kemudian menembak.

Tim polisi tiba di tempat kejadian dan menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa. Korban luka dilarikan ke rumah sakit, tempat saudara laki-laki Feran Singh, Hom Singh dan saudara ipar Sobharan Singh, Vishram Singh, meninggal saat menjalani perawatan.

Penawaran meriah

Di antara korban luka adalah Feran Singh, keponakannya Ramveer (sekarang tidak bisa dilacak) dan Shobharan Singh.

Polisi mendaftarkan kasus tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan mengajukan surat dakwaan terhadap 17 orang, salah satunya dinyatakan masih di bawah umur. Rathore mengatakan kasusnya berbeda dari kasus lainnya.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link