Getty Images Foto stok seorang wanita tak dikenal memegang cincin untuk persiapan pernikahannyaGambar Getty

Mahkamah Agung sedang mendengarkan petisi yang berupaya mengubah undang-undang yang melarang penuntutan terhadap seseorang yang melakukan pemerkosaan di luar nikah.

Pemerintah India menentang petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung yang meminta kriminalisasi perkosaan dalam rumah tangga, dengan mengatakan hal itu “terlalu keras”.

Kementerian Dalam Negeri federal mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa “seorang pria tidak memiliki hak mendasar” untuk memaksa istrinya berhubungan seks, namun terdapat cukup undang-undang untuk melindungi perempuan yang sudah menikah dari kekerasan seksual.

Mahkamah Agung sedang mendengarkan petisi yang berupaya mengubah undang-undang era Inggris yang melarang penuntutan perkosaan dalam rumah tangga.

Kekerasan dalam pernikahan merajalela di India – menurut survei pemerintah baru-baru ini, satu dari 25 perempuan menghadapi kekerasan seksual dari suami mereka.

Getty Images Topshot - Seorang demonstran Kashmir memegang plakat dan melakukan protes menyerukan keadilan menyusul kasus pemerkosaan dan pembunuhan baru-baru ini terhadap seorang gadis berusia delapan tahun di negara bagian Jammu dan Kashmir di Srinagar pada 16 April 2018. - Orang-orang yang dituduh memperkosa dan membunuh seorang gadis berusia delapan tahun mengaku tidak bersalah pada tanggal 16 April atas kejahatan mengerikan tersebut, yang memicu kemarahan dan menyebabkan ribuan orang turun ke jalan-jalan di India untuk melakukan protes. (Foto oleh Tauseef Mustafa / AFP) (Foto oleh Tauseef Mustafa/AFP via Getty Images)Gambar Getty

Menurut survei pemerintah baru-baru ini, satu dari 25 perempuan menghadapi kekerasan seksual dari suami mereka

Pada tahun 1991, pemerkosaan dalam pernikahan dilarang di lebih dari 100 negara, termasuk Inggris.

Namun India termasuk di antara tiga lusin negara – bersama dengan Pakistan, Afghanistan dan Arab Saudi – yang undang-undangnya tercantum dalam undang-undang.

Beberapa petisi telah diajukan dalam beberapa tahun terakhir untuk membatalkan Pasal 375 KUHP India, yang telah ada sejak tahun 1860. Undang-undang tersebut mencantumkan beberapa “pengecualian” – atau situasi di mana seks bukan pemerkosaan – dan salah satunya adalah “oleh seseorang yang istrinya sendiri” jika dia bukan anak di bawah umur.

Para pegiat mengatakan bahwa argumen seperti itu tidak masuk akal di zaman modern, dan tindakan seksual yang dipaksakan adalah pemerkosaan, tidak peduli siapa yang melakukannya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Human Rights Watch dan Amnesty International juga telah menyatakan keprihatinan atas penolakan India untuk mengkriminalisasi perkosaan dalam pernikahan.

Namun pemerintah India, kelompok agama dan aktivis hak-hak laki-laki menentang rencana untuk mengubah undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa persetujuan untuk berhubungan seks “tersirat” dalam pernikahan dan istri tidak dapat membatalkannya nanti.

Pengadilan telah memberikan keputusan yang bertentangan, kadang-kadang membiarkan kasus pemerkosaan suami dilanjutkan dan ada pula yang menolak petisi tersebut.

Kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung pada tahun 2022 setelah Pengadilan Tinggi Delhi mengeluarkan keputusan yang bercabang dua. Mahkamah Agung memulai persidangan pada bulan Agustus.

Getty Images KOLKATA, INDIA - 30/11/2019: Seorang pengunjuk rasa memegang plakat bertuliskan 'Hentikan pemerkosaan' dan menyalakan lilin selama protes untuk keadilan dan menentang kasus pemerkosaan berkelompok terhadap Priyanka Reddy. Priyanka Reddy, seorang veteran perempuan (26 tahun) dari Hyderabad, India, diperkosa beramai-ramai dan dibakar hidup-hidup pada tanggal 28 November oleh empat pengemudi truk di jalan raya, menurut polisi. Menurut kabar terbaru, Hakim kota Shadnagar di Telangana mengirim keempat terdakwa ke tahanan yudisial selama 14 hari. (Foto oleh Avishek Das/SOPA Images/Lightrocket via Getty Images)Gambar Getty

India adalah salah satu dari tiga lusin negara di mana perkosaan dalam pernikahan masih belum dilarang

Tanggapan negara dalam pernyataan tertulis setebal 49 halaman yang diajukan ke Mahkamah Agung pada hari Kamis di negara yang kaya akan tradisi patriarki, yang menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang sakral, tidaklah mengejutkan.

Laporan tersebut menyatakan bahwa pernikahan adalah hubungan “kelas yang berbeda” dan mencakup “seluruh ekosistem” hukum, hak dan kewajiban.

Kriminalisasi perkosaan dalam perkawinan “sangat mempengaruhi hubungan perkawinan dan dapat menyebabkan gangguan serius pada institusi perkawinan,” katanya.

Pernyataan tertulis tersebut menyatakan bahwa dalam pernikahan, terdapat “pengharapan terus-menerus akan akses seksual yang wajar dari pasangannya” dan bahwa seorang suami tidak berhak melakukan pemaksaan seksual terhadap istrinya, termasuk perkosaan dalam pernikahan, berdasarkan undang-undang anti-pemerkosaan. terlalu ketat” dan “tidak proporsional”.

Dikatakan bahwa sudah ada undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan penyerangan yang melindungi hak-hak perempuan yang sudah menikah.

Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa pernikahan adalah institusi sosial dan permasalahan yang diangkat dalam petisi lebih bersifat sosial dan bukan legal sehingga pengambilan kebijakan harus diserahkan kepada Parlemen.

Source link