Seorang hakim federal AS telah memutuskan bahwa aplikasi Android yang dibuat oleh perusahaan teknologi saingannya akan diizinkan di toko aplikasi Google Play selama tiga tahun mulai bulan depan.

Perubahan tersebut merupakan salah satu dari beberapa penyelesaian yang diperintahkan oleh Hakim James Donato dalam kasus yang diajukan oleh Epic Games, pembuat video game terkenal Fortnite, melawan Google.

Google mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menunda solusi yang diusulkan.

Pada bulan Desember, juri memenangkan Epic bahwa Google membungkam pesaing dengan mengendalikan distribusi aplikasi dan pembayaran di ponsel Android.

“Perubahan ini membahayakan privasi dan keamanan pengguna, mempersulit pengembang untuk mempromosikan aplikasi mereka, dan mengurangi persaingan pada perangkat,” kata Google dalam sebuah pernyataan.

Beberapa pakar hukum menggambarkan keputusan tersebut sebagai tantangan berarti terhadap dominasi raksasa teknologi.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak serta merta menentang permintaan platform dominan untuk berbagi akses dengan pesaingnya atas nama persaingan,” kata Rebecca Ha Allensworth, profesor di Vanderbilt Law School.

Di antara upaya hukum lainnya, keputusan tersebut mengharuskan Google untuk menyediakan katalog aplikasinya ke toko aplikasi pesaing.

“Hal ini umumnya tidak diwajibkan oleh undang-undang antimonopoli,” kata Mark Lemley, seorang profesor di Stanford Law School. “Tetapi begitu Anda melanggar undang-undang antimonopoli, hakim dengan tepat mengakui bahwa pengadilan dapat memerintahkan Anda untuk mengambil tindakan afirmatif untuk memperbaiki kerugian yang Anda timbulkan. bahkan jika kamu tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan tersebut sejak awal.”

Google berpendapat bahwa Play App Store-nya beroperasi dalam lanskap kompetitif, mengutip persaingan dengan pembuat iPhone Apple, yang digugat oleh Epic Games pada tahun 2020.

Kasus tersebut berakhir dengan keputusan pengadilan banding bahwa Apple tidak memonopoli game seluler.

Perintah yang dikeluarkan pada hari Senin ini merupakan pukulan hukum terbaru yang dihadapi Google dalam beberapa tahun terakhir karena alasan persaingan.

Pada bulan Agustus, Hakim Distrik AS Amit Mehta memihak Departemen Kehakiman AS, yang menuduh perusahaan tersebut mempertahankan monopoli ilegal dalam pencarian online.

Bulan lalu, Hakim Distrik Leonie Brinkema memutuskan tuduhan serupa dari pemerintah bahwa Google mendominasi pasar teknologi periklanan.

Kritik terhadap perusahaan tersebut mengatakan bahwa Google mengenakan biaya hingga 30% pada setiap pembayaran yang dilakukan di toko aplikasinya, sehingga mengakibatkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen.

“Itulah yang bisa mereka kenakan karena mereka adalah perusahaan monopoli,” kata Lee Heppner, penasihat hukum senior di American Economic Liberties Project.

Heppner mengatakan keputusan tersebut kemungkinan besar akan mengubah hal tersebut.

“Akan ada lebih banyak insentif bagi pengembang untuk memasuki pasar ini, dan harga bagi konsumen harus lebih rendah,” katanya.

Source link