Mahkamah Agung Brasil mengatakan pihaknya mencabut larangan terhadap platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Dalam keputusannya, Hakim Alexandre de Moraes mengatakan pihaknya diberi wewenang untuk “segera kembali” beroperasi di negara tersebut setelah denda besar dan pemblokiran akun karena diduga menyebarkan informasi palsu.

Menurut sebuah pernyataanSitus tersebut membayar denda sebesar 28 juta reais ($5,1 juta; £3,8 juta) dan setuju untuk menunjuk perwakilan lokal berdasarkan hukum Brasil.

Moraes memblokir akses ke platform milik Elon Musk tersebut setelah pemerintah menolak melarang beberapa profil yang dianggap menyebarkan disinformasi seputar pemilu presiden Brasil 2022.

Pengawas telekomunikasi Brasil, Anatel, telah diinstruksikan untuk memastikan layanan kembali ke 20 juta pelanggan di negara itu dalam waktu 24 jam.

Menentang perintah pengadilan selama berbulan-bulan, Musk memecat staf perusahaannya di Brasil pada akhir Agustus dan menutup kantor X di Brasil.

Seorang “absolutisme libertarian”, Musk menggambarkan langkah Hakim Moraes yang melarang beberapa lusin akun sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kebebasan berbicara.

Larangan terhadap platform ini telah menyebabkan jutaan pengguna beralih ke alternatif seperti Bluesky dan meningkatkan permintaan akan VPN di negara tersebut.

“X bangga bisa kembali ke Brasil,” kata tim urusan pemerintahannya tulis dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.

“Memberikan akses terhadap platform kami yang sangat diperlukan kepada puluhan juta warga Brasil sangatlah penting dalam keseluruhan proses ini,” tambahnya.

Hakim Moraes menuduh X merusak demokrasi dengan membiarkan akun-akun yang menyebarkan informasi yang salah terus dipublikasikan.

X kini tampaknya telah memenuhi seluruh tuntutan hakim untuk mencabut larangan tersebut.

Source link