Seorang pengungsi Suriah dan putranya yang berusia 11 bulan menderita luka bakar setelah sekelompok penduduk setempat menyerang mereka dengan bahan korosif di Vikaspuri Delhi, kata pejabat polisi. Insiden itu terjadi pada 30 September di dekat gedung UNHRC.

Rafat, seorang pengungsi berusia 28 tahun dan mantan pekerja call center dari Suriah, istrinya yang berasal dari Thailand, Marisa, dan putra mereka telah tinggal di jalan di luar kantor UNHRC selama sebulan. Sumber polisi mengatakan beberapa warga setempat, yang sebelumnya sempat bentrok dengan keluarga tersebut, menyiramkan cairan ke Rafat saat ia sedang menggendong putranya.

Hitendra Chauhan, yang bekerja sebagai manajer di gedung UNHRC, mendapat telepon dan polisi mengetahui perkelahian tersebut. Belakangan, FIR didaftarkan di Kantor Polisi Vikaspuri pada 1 Oktober.

Banyak pengungsi tinggal di depan gedung UNHRC. Rafat sedang berusaha mencari pekerjaan. Untuk itu dia mengunjungi pusat tersebut setiap hari dan membangun tempat tinggal sementara di sana. Banyak pengungsi yang melakukan protes di luar gedung dan ini menimbulkan masalah bagi warga,” kata seorang petugas polisi.

Rafat mengalami luka bakar di leher, punggung dan tangannya, sedangkan putranya mengalami luka di dekat mata dan dada, kata sebuah sumber. Keduanya tengah menjalani perawatan di RS Safdarjung.

Penawaran meriah

Brave Souls Foundation, sebuah LSM yang bekerja untuk korban serangan air keras, memfasilitasi pengobatan untuk Rafat dan putranya. Shaheen Malik, pendiri LSM tersebut, mengatakan keduanya mungkin akan dipindahkan ke fasilitas swasta.

“Luka mereka sangat dalam. Kita harus mengubahnya. Karena bagian-bagian yang relevan tidak disebutkan dalam FIR, maka pernyataan Rafat dan istrinya juga harus dicatat. Telah terdaftar kasus percobaan penyerangan,” kata Malik.

Sebuah kasus telah didaftarkan terhadap orang tak dikenal berdasarkan KUHP India (BNS) pasal 115 (dengan sengaja menyebabkan luka), 124(2) (melempar atau mencoba membuang asam) dan 3(5) (melakukan pelanggaran). Namun, Malik mengatakan Pasal 124(1) BNS, yang memberikan hukuman berat bagi orang yang menyebabkan luka parah dengan menggunakan asam atau zat serupa, harus diterapkan karena anak tersebut menderita luka bakar parah di bagian vital tubuhnya.

Klik di sini untuk Update Langsung Hasil Pemilu Majelis Haryana dan JK



Source link