Untuk mendorong adopsi pembayaran UPI yang lebih luas, Reserve Bank of India telah menetapkan batas dompet UPI Lite sebesar Rs. 5.000 dan batas per transaksi hingga Rs. 2.000 dan Rp. 500 hingga Rp. 1.000 telah diputuskan. UPI Lite beroperasi secara real-time tanpa menggunakan sistem perbankan inti bank pengirim, sekaligus memberikan mitigasi risiko yang memadai.

Selain itu, dalam UPI123 Pay, batas per transaksi adalah Rs. 5.000 hingga Rp. RBI telah memutuskan untuk menaikkannya menjadi 10.000. Fasilitas ini kini tersedia dalam 12 bahasa.

Fasilitas Pencarian Nama Rekening Penerima

RBI telah mengusulkan untuk memperkenalkan ‘fasilitas pencarian nama rekening penerima’ untuk memungkinkan pembayar memverifikasi nama pemegang rekening penerima sebelum memulai transfer dana di RTGS dan NEFT. Penerima pembayaran dapat memasukkan nomor rekening penerima dan kode IFSC cabang, setelah itu nama penerima akan ditampilkan. Fasilitas ini meningkatkan kepercayaan pelanggan karena mengurangi kemungkinan kredit palsu dan penipuan.

Biaya Penyitaan Pinjaman Unit Mikro

Dengan tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah melalui transparansi yang lebih baik dan berpusat pada nasabah oleh pemberi pinjaman, RBI telah memutuskan untuk tidak mengizinkan biaya penyitaan/denda pembayaran di muka atas pinjaman kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang diberikan oleh entitas yang diatur dalam Cadangan. Bank.

Bank dan NBFC tidak diperbolehkan mengenakan biaya penyitaan/denda pembayaran di muka atas pinjaman berjangka dengan suku bunga mengambang yang diberikan kepada peminjam individu dengan atau tanpa pemohon bersama untuk tujuan selain bisnis.

Penawaran meriah

Repositori Risiko Iklim

Reserve Bank telah mengusulkan untuk membuat gudang data yang disebut Reserve Bank – Climate Risk Information System (RB-CRIS) yang terdiri dari dua komponen. Komponen pertama adalah direktori berbasis web, berisi daftar berbagai sumber data (atmosfer, geospasial, dll.) yang dapat diakses publik di situs web RBI. Bagian kedua adalah portal data dengan dataset (data yang diproses dalam format standar). Portal data ini akan tersedia hanya untuk mengakses organisasi yang dikendalikan secara bertahap.



Source link