Batas pembayaran pajak melalui Unified Payments Interface (UPI) per transaksi adalah Rs. 1 lakh hingga Rs. 5 lakh, Reserve Bank of India (RBI) mengumumkan pada hari Kamis.
Langkah ini akan semakin memudahkan pembayaran pajak konsumen melalui UPI, yang telah menjadi mode pembayaran digital yang paling disukai.
“Karena pembayaran pajak langsung dan tidak langsung bersifat umum, umum dan bernilai tinggi, maka batasan pembayaran pajak melalui UPI per transaksi adalah Rp. 1 lakh hingga Rs. 5 lakh,” kata Gubernur RBI Shaktikanta Das setelah mengumumkan kebijakan moneter. .
Menurut Rahul Jain, Chief Financial Officer, NTT Data Payment Services India, peningkatan batas pembayaran pajak UPI akan memperkuat sistem pemungutan pajak, mengurangi biaya pemungutan pajak dan membuat pembayaran pajak lebih nyaman bagi wajib pajak.
“Ini berarti lebih banyak manfaat bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi yang lancar, transparan, aman, dan bernilai tinggi,” ujarnya.
UPI, yang memungkinkan transaksi antar bank menjadi lebih cepat, telah mendapatkan momentumnya selama beberapa tahun terakhir.
Menurut data terbaru dari National Payments Corporation of India (NPCI), jumlah transaksi UPI meningkat 45 persen tahun-ke-tahun menjadi 14 miliar, naik dari 14,43 miliar di bulan Juli. Total transaksi UPI pada Juni tahun ini sebanyak 13,88 miliar.
Pada bulan Juli, nilai transaksi meningkat sebesar 35 persen menjadi Rs 20,64 lakh crore.