Penduduk Hanson, Massachusetts, diminta untuk berhenti memasang tanda-tanda politik ke menara air kota atau akan dikenakan denda, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Administrator Kota Hanson Lisa Green.
Green mengeluarkan pernyataan setelah melihat warga tersebut memproyeksikan gambar dari rumahnya.
“Pada hari Jumat, 11 Oktober, Kota Hanson menyadari bahwa warga memproyeksikan gambar tanda-tanda politik dari properti mereka ke menara air Kota Hanson yang terletak di 228 High Street. “Tindakan tersebut menyesatkan warga dan disetujui atau dimaafkan oleh kota, “kata pernyataan Green.
Aturan Pengadilan: Penegakan Hukum Rambu Rumput di Pennsylvania Tidak Konstitusional
Green melanjutkan dengan mengatakan bahwa kota tersebut “tidak mendukung kandidat untuk jabatan apa pun dari partai politik mana pun.”
Pejabat kota berjuang melawan visibilitas logo kampanye “Trump 2024” yang diproyeksikan ke menara air menggunakan lampu sorot. Namun, hingga Jumat malam masih terlihat. Dan perintah penghentian dan penghentian yang disiapkan bagi pelanggar akan mengakibatkan denda sebesar $100 per hari hingga aktivitas dihentikan.
“Staf Otoritas Jalan Raya memasang lampu sorot untuk menyinari menara air, meredupkan pantulan. Tindakan lebih lanjut saat ini sedang dipertimbangkan,” kata pernyataan itu. “Tindakan orang ini merugikan banyak pembayar pajak, termasuk biaya hukum, upah lembur kepada pegawai Departemen Jalan Raya yang menyalakan dan mematikan lampu sorot setiap hari, dan kemungkinan harus menyewa atau membeli peralatan penerangan yang lebih kuat. $100 per hari denda mungkin tidak menutupi biaya-biaya ini.
Para pejabat kota Hanson ingin menegaskan bahwa mereka menghormati hak-hak setiap orang dan ekspresi pandangan politik mereka, selama mereka tidak menyiratkan bahwa pandangan-pandangan tersebut adalah pandangan kota secara keseluruhan.
Perusahaan New York meluncurkan tanda “Vote for Trump” setinggi 100 kaki, yang digugat oleh walikota Partai Demokrat
KLIK DI SINI UNTUK MENDAPATKAN APLIKASI FOX NEWS
“Meskipun Kota Hanson menghormati hak kebebasan berpendapat dan hak semua penduduk untuk mengekspresikan pandangan politik mereka, Kota Hanson menghormati hak semua penduduk untuk mengekspresikan pandangan politik mereka itu bisa dianggap tidak pantas,” kata pernyataan itu.
Tidak ada informasi lebih lanjut yang tersedia saat ini.