Polisi pada hari Senin mengatakan mereka telah menangkap dua orang, termasuk seorang wanita Nigeria berusia 26 tahun, atas dugaan keterlibatan mereka dalam distribusi narkoba menggunakan aplikasi pengiriman online.

Keduanya ditangkap pada 10 Oktober dari sebuah apartemen di Mahipalpur Extension. Polisi juga menyita 195 gram sabu dan 77 gram narkoba lainnya. Belum diketahui apakah narkoba tersebut adalah kokain atau heroin.

Pihak berwenang menahan Mohammad Shadab, 32 tahun, dari Saharanpur di flat tempat obat-obatan tersebut disita. Selain itu, empat timbangan digital dan uang tunai Rp 57 ribu juga disita. Polisi memeriksa Shadab dan menggiring rekannya Clara yang kedapatan membawa sabu tambahan seberat 50,54 gram.

Selama interogasinya, Shadab mengungkapkan keterlibatannya sebelumnya dalam perdagangan manusia, yang membuatnya berhubungan dengan orang Nigeria.

Dalam upayanya meningkatkan penghasilan, Shadab beralih menjadi pemasok obat-obatan ke berbagai hotel dan klub di kawasan tersebut.

Penawaran meriah

Dia diduga menggunakan aplikasi Porter untuk mengirimkan obat-obatan tersebut dan menyembunyikannya dalam paket berisi kaos murah.



Source link