Pengadilan Tinggi Karnataka telah memutuskan bahwa penyelesaian apa pun yang dicapai oleh pihak pengadu dengan terdakwa utama dalam kasus pencemaran nama baik tidak akan berdampak apa pun terhadap terdakwa lainnya. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim HP Sandesh mengesahkan perintah tersebut pada tanggal 26 Juli. Dalam satu kasus, dua orang terdakwa mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk membatalkan persidangan terhadap mereka.

Pelapor diajukan Pengaduan atas pencemaran nama baik Terdakwa utama menulis pengaduan tentang dugaan pelecehan seksual saat bekerja di lembaga penyiaran pemerintah dan mengirimkannya ke Perdana Menteri India, Menteri Informasi dan Penyiaran, dan Ketua Komisi Nasional untuk Perempuan.

Terdakwa lainnya dituduh berkonspirasi dengan terdakwa utama untuk mempublikasikan masalah tersebut di media dan memberikan pernyataan palsu kepada petugas investigasi. Kemudian, terdakwa utama mencabut pengaduan pelecehan seksual dan mengadakan penyelesaian dengan pengadu pencemaran nama baik.

Kuasa hukum para pemohon berargumentasi bahwa sekali terdakwa utama berkompromi, maka tidak ada pertanyaan untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan tidak ada materi yang dapat memberatkan mereka.

Setelah itu, Majelis Hakim mengatakan, “Setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh pengadilan terhadap para pemohon, pengadilan kemudian mengeluarkan surat panggilan. Ketika materi tersebut dicatat, pelaksanaan kekuasaan yang melekat berdasarkan Pasal 482 Cr.PC adalah tidak tepat dan seperti yang dikemukakan oleh penasihat hukum para pemohon dan tidak ada penyalahgunaan proses oleh Pengadilan ini. Tidak ada materi yang dapat diterima terhadap para pemohon… Pengadilan harus mencatat dakwaan yang diajukan terhadap masing-masing terdakwa dan ketika pengadilan menerima penyelidikan dan mengeluarkan proses ketika materi prima facie ditemukan terhadap para pemohon, pertanyaan tentang campur tangan dengan menjalankan kekuasaan berdasarkan Pasal 482 Cr.PC tidak muncul.

Penawaran meriah

Setelah itu, permohonan yang diajukan oleh rekan terdakwa untuk membatalkan perkara tersebut dibatalkan.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link