Pemerintah Uttar Pradesh, yang sebelumnya mewajibkan perusahaan makanan untuk mencantumkan nama pemilik dan pengelolanya, kini memutuskan untuk membuat undang-undang untuk mengatasi insiden meludah pada makanan.

Ketua Menteri Uttar Pradesh Yogi Adityanath mengadakan pertemuan tingkat tinggi pejabat administrasi senior dari berbagai departemen termasuk Rumah Tangga, Makanan dan Perlengkapan Sipil serta Hukum untuk membahas ketentuan Undang-undang tersebut.

Sumber mengatakan bahwa dua peraturan akan diperkenalkan, yang untuk sementara akan diberi nama “Kegiatan Semu dan Anti-Harmoni dan Larangan Meludah 2024” dan “Uttar Pradesh Pencegahan Kontaminasi Makanan (Hak Konsumen) Ordonansi 2024”.

Tindakan pencegahan dan hukuman didefinisikan dalam undang-undang ini, kata para pejabat.

Bulan lalu, setelah mengetahui adanya insiden pemalsuan makanan, meludah atau mencampurkan urin di restoran-restoran, Adityanath telah memerintahkan wajib menampilkan nama dan alamat manajer, pemilik dan operator di restoran-restoran di seluruh negara bagian.

Penawaran meriah

“Nama dan alamat operator, pemilik, manajer, dan personel terkait lainnya harus dipajang secara jelas di tempat usaha makanan. Dalam konteks ini, amandemen yang diperlukan harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan,” kata pernyataan pemerintah.



Source link