Polisi telah menangkap seorang petani dari kasta atas dan putranya karena diduga memukuli seorang perempuan Dalit dan menjadikannya sasaran pelecehan kasta karena mengambil air dari sumur mereka di distrik Banda, Uttar Pradesh. Polisi mengatakan perempuan Dalit itu bekerja sebagai buruh tani.

Moni Nishad, Petugas Rumah Polisi Polsek Jaspura (Banda) mengatakan, ada kasus yang didaftarkan atas pengaduan korban Sita Devi (36). Dia mengatakan belum ada yang ditangkap dan penyelidikan sedang dilakukan.

Terdakwa diidentifikasi sebagai Rajendra Singh alias Badelala dan putranya Jitendra Pratap Singh dari desa Sikauhula. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Agustus, namun polisi mendaftarkan FIR pada hari Sabtu.

Saat ditanya soal keterlambatan pendaftaran FIR, suami Sita Devi, Puttu Sonkar (43), mengaku sudah beberapa hari berkeliaran di sekitar kantor polisi untuk mendaftarkan kasus tersebut.

“Saya juga telah mengajukan pengaduan ke ruang kendali polisi tentang kejadian tersebut. Akhirnya polisi mendaftarkan kasus ini pada 10 Agustus,” kata Sonkar yang bermata pencaharian sebagai buruh.

Penawaran meriah

Sonkar mengatakan bahwa pada tanggal 6 Agustus, istrinya dan orang lain sedang bekerja di pertanian Chandra Shekhar, kerabat terdakwa Rajendra Singh. Namun sekitar jam 2 siang istrinya merasa haus dan pergi ke sumur terdekat milik Rajendra Singh.

“Pertanian Chandra Shekhar dan Rajendra Singh bersebelahan. Istri saya melihat sebuah pot tergeletak di dekat sumur dan mengambilnya untuk mengambil air. Sementara itu, Rajendra Singh dan putranya Jitendra Pratap datang dan mulai menganiaya dia karena mengambil pot tersebut,” kata Sonkar.

“Mereka menggunakan pernyataan berdasarkan kasta, dengan mengatakan kepadanya, ‘Kamu berasal dari kasta rendah; jangan minum air dari sini.’ Dia menjawab, ‘Kami adalah kasta rendah; kami pergi ke tempat lain untuk minum air. Tapi jangan menganiaya saya,” kata suami korban. Dia menjelaskan.

Ketika perempuan lain yang bekerja di ladang mencapai lokasi dan melakukan intervensi, ayah dan anak tersebut meninggalkan tempat tersebut.

FIR telah didaftarkan berdasarkan Pasal 115 (dengan sengaja menyebabkan luka) dan 352 (penghinaan yang disengaja dengan maksud mengganggu perdamaian) KUHP India. Polisi juga menerapkan Undang-Undang Kasta Terdaftar dan Suku Terdaftar (Pencegahan Kekejaman) terhadap terdakwa.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link