Mohammad Yunus dan Syekh Hasina (File Foto)

DHAKA: Pemerintah sementara Bangladesh mengatakan pada hari Minggu bahwa pihaknya akan meminta peringatan “red notice” Interpol untuk memulangkan Perdana Menteri terguling Sheikh Hasina dan rekan-rekannya dari Liga Awami dari luar negeri untuk diadili atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka dituduh terlibat dalam “pembunuhan dan pembantaian” selama pemberontakan yang dipimpin mahasiswa yang menyebabkan penggulingan Hasina pada bulan Juli-Agustus. “Ini akan segera selesai,” kata penasihat hukum Asif Nazrul, Minggu.
Interpol Perancis menerbitkan pemberitahuan merah atas permintaan negara anggota berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan di negara asal mereka. Pemerintahan yang dipimpin Yunus bergerak cepat dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap aktivis terkemuka Liga Awami, termasuk Hasina dan Sekretaris Jenderal Obaidul Quader. Pengadilan Kejahatan Internasional (TIK). Pengadilan setempat memerintahkan pihak berwenang untuk menangkap dan menghadirkan mereka di hadapan mereka pada tanggal 18 November. Kepala Jaksa ICT Muhammad Tajul Islam mengatakan, langkah akan diambil untuk memberikan keadilan bagi Liga Awami jika pemerintah mengeluarkan arahan.
Perkembangan tersebut juga bertepatan dengan pengaduan “genosida” dan kejahatan lainnya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag terhadap 62 orang, termasuk kepala penasihat pemerintah sementara, Muhammad Yunus.
Mantan walikota Sylhet, Anwaruzzaman Chaudhary mengeluh. Selain Yunus dan para penasihatnya, Chaudhary juga ingin para koordinator pemberontakan mahasiswa diselidiki. Chaudhary menuduh “melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap para pemimpin dan aktivis Liga Awami, umat Hindu, Kristen, Budha dan polisi di Bangladesh, yang semuanya dibunuh atas nama gerakan mahasiswa”. Pengaduan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 15 Statuta Roma ICC, yang memberikan wewenang kepada individu dan orang lain untuk mengirimkan informasi mengenai kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan. Penasehat hukum Yunus, Nazrul, menampik seruan tersebut sebagai upaya untuk menyesatkan opini dunia. “Bukan itu masalahnya. Ini hanya sebuah petisi. Siapa pun bisa melakukannya, ”katanya.