Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM terguling Sheikh Hasina dan 45 orang lainnya, sebelumnya telah mengadili kasus tersebut. Jamaat-e-Islami pemimpin untuk kejahatan serupa. Penasihat urusan luar negeri Muhammad Touhid Hossain mengatakan pada hari Kamis bahwa Dhaka akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membawa Hasina kembali ke Bangladesh karena ICT telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Perintah penangkapan tersebut disahkan oleh tiga anggota majelis ICT yang dipimpin oleh ketua Hakim Mohammed Golam Mortuza Majumdar setelah dua petisi diajukan oleh jaksa penuntut yang meminta penangkapan Hasina dan lainnya. Ketua jaksa Muhammad Tajul Islam, yang memiliki latar belakang Jamaat, mengatakan kepada wartawan bahwa terdakwa mempunyai kekuasaan yang signifikan, sehingga memerlukan pendekatan yang hati-hati dalam mengungkapkan semua nama yang terlibat. Ia menyatakan bahwa mantan anggota kabinet Hasina juga termasuk di antara mereka yang disebutkan dalam petisi tersebut.
Pengadilan tersebut telah menerima lebih dari 60 pengaduan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan melawan Hasina dan anggota Awami lainnya.
Hasina melarikan diri ke India pada awal Agustus. Seruan untuk ekstradisinya ke Bangladesh semakin keras, baik pemerintah maupun pakar hukum menunjuk pada perjanjian ekstradisi antara Bangladesh dan India. Kepala penasihat sementara pemerintah Bangladesh, Muhammad Yunus, dalam kunjungannya baru-baru ini ke New York, telah menjawab pertanyaan tentang kemungkinan ekstradisi Hasina.
Pada pertemuan dengan Ketua Jaksa ICC Karim AA Khan, Yunus menanyakan tata cara mengajukan perkara kejahatan terhadap kemanusiaan ke ICC. Khan mengatakan Bangladesh pasti bisa mengajukan pengaduan ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag, namun menambahkan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi untuk hal ini.