ISLAMABAD: Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif pada hari Senin menyarankan Presiden Asif Ali Zardari untuk menandatangani RUU Perubahan Konstitusi ke-26 menjadi undang-undang, menurut laporan oleh ARY News.
Perdana Menteri sebelumnya telah menandatangani saran mengenai RUU Amandemen Konstitusi, setelah berhasil disahkan oleh kedua majelis Parlemen.
RUU Amandemen Konstitusi ke-26 yang telah disahkan di senat, dengan dua pertiga mayoritas pada hari Minggu, mendapat penolakan dari pihak oposisi, terutama dari kubu Imran Khan. Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang menggelar berbagai protes dengan tuduhan bahwa RUU tersebut akan melemahkan kekuasaan kehakiman.
Menteri Hukum dan Kehakiman Azam Nazeer Tarar mengajukan rancangan undang-undang tersebut di Senat dan mendapat 65 suara mendukungnya. Empat anggota memberikan suara menentang RUU tersebut.
RUU tersebut memiliki 27 klausul dan amandemen berbagai pasal konstitusi telah diusulkan. Amandemen yang disarankan oleh Ulema-e-Islam-Fazl (JUI-F) telah dimasukkan. JUI-F sebelumnya memprotes RUU tersebut namun kemudian diyakinkan oleh pemerintah yang berkuasa.
RUU tersebut sekarang akan dipresentasikan di Majelis Nasional Pakistan.
Sebelumnya pada hari Minggu, komite politik partai PTI menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam pemungutan suara amandemen konstitusi di kedua kamar legislatif, menurut ARY News.
Pernyataan resmi tersebut menunjukkan bahwa panitia juga memutuskan untuk memprotes anggota PTI di Majelis Nasional dan Senat yang mengikuti proses pemungutan suara. Komite Politik PTI menyatakan kelompok yang berkuasa saat ini tidak memiliki legitimasi moral, demokratis, atau konstitusional untuk mengamandemen konstitusi.