Donald Trump (Kredit gambar: AP)

Kementerian Luar Negeri Iran pada hari Jumat menolak laporan Departemen Kehakiman AS (DOJ) yang menuduh bahwa seorang pejabat Iran telah mendalangi rencana untuk membunuh Presiden terpilih Donald Trump.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmail Baghai, dalam sebuah pernyataan yang dimuat oleh media Iran, mengatakan tuduhan DOJ adalah “bagian dari konspirasi jahat yang dilakukan oleh faksi Zionis dan anti-Iran yang bertujuan untuk semakin memperumit masalah antara AS dan Iran,” menurut a Laporan Fox News.
Baca Juga: Siapa Farhad Shakeri, komplotan Iran untuk membunuh Presiden terpilih Trump?
“Iran telah dituduh melakukan skenario serupa di masa lalu, namun ditolak keras dan terbukti salah,” tambah Baghai, seperti dikutip Fox News.
DOJ mengajukan tuntutan pidana ke pengadilan federal Kota New York pada hari Jumat, menuduh dugaan operasi tersebut dilakukan oleh seorang petugas yang tidak disebutkan namanya di Korps Garda Revolusi Islam Iran. Pengaduan tersebut menuduh bahwa petugas tersebut mengarahkan Farhad Shakeri, 51, untuk “fokus pada pengawasan dan pada akhirnya pembunuhan mantan Presiden AS Donald J. Trump.”
Shakeri sedang dalam pelarian, diyakini tinggal di Iran. DOJ menuduh Shakeri, yang berimigrasi ke AS saat masih anak-anak dan dideportasi pada tahun 2008 setelah dinyatakan bersalah melakukan perampokan, terlibat dalam perencanaan pembunuhan pada 7 Oktober 2024.
Pengaduan tersebut menuduh Shockeri mempekerjakan dua pria New York, Carlisle Rivera, 49, dan Jonathan Loadholt, 36, dengan bayaran $100.000 untuk memata-matai dan membunuh seorang warga Amerika asal Iran. DOJ mengidentifikasi pria tersebut sebagai jurnalis Masih Alinejad, seorang kritikus vokal terhadap rezim Iran.
Baca Juga: Departemen Kehakiman AS telah mengajukan tuduhan konspirasi terhadap Iran
Ketiganya—Shackery, Rivera, dan Loadholt—menghadapi dakwaan pembunuhan demi pembunuhan, konspirasi untuk melakukan pembunuhan untuk disewa, dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang, dengan kemungkinan hukuman 10 hingga 20 tahun penjara. Shakeri juga menghadapi dakwaan tambahan karena berkonspirasi memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun.