Seorang hakim di Dakota Utara telah membatalkan larangan aborsi yang hampir menyeluruh di negara bagian tersebut, dengan mengatakan bahwa hal tersebut melanggar konstitusi negara bagian dan membuka jalan bagi pelarangan aborsi tersebut untuk menjadi legal di negara bagian tersebut.
Hakim Distrik Bruce Romanick menulis bahwa perempuan memiliki “hak mendasar” untuk melakukan aborsi sebelum janinnya dapat hidup berdasarkan konstitusi negara bagian Dakota Utara.
Sebuah klinik aborsi mengajukan gugatan hukum terhadap larangan negara bagian tersebut, dan pemerintah Dakota Utara mencoba untuk menuntut.
Undang-undang yang disahkan tahun lalu, yang didukung oleh Partai Republik, memberikan pengecualian jika nyawa ibu terancam, namun korban pemerkosaan dan pornografi berhak melakukan aborsi hanya pada enam minggu pertama kehamilan.
Undang-undang aborsi melanggar “hak fundamental perempuan atas otonomi prokreasi,” tulis Hakim Romanick dalam keputusannya, yang juga mengatakan undang-undang tersebut “tidak dirancang secara sempit untuk meningkatkan kesehatan perempuan atau melindungi kehidupan manusia yang belum dilahirkan.”
Dia juga mengatakan bahwa negara bagian belum mengakui adanya “kepentingan yang mendesak untuk memberi tahu seorang perempuan agar hamil sampai cukup bulan.”
“Hukum yang berlaku saat ini merampas hak perempuan atas kebebasan dan keamanan serta untuk mencari dan menikmati kebahagiaan,” lanjut Hakim Romanick. “Undang-undang tersebut juga melanggar hak konstitusional korban kejahatan.”
Perintah tersebut belum berlaku segera dan keputusan tersebut kemungkinan akan diajukan banding.
Tidak ada penyedia layanan aborsi di negara bagian tersebut, meskipun Klinik Wanita Red River – yang menggugat larangan aborsi di negara bagian tersebut – terletak di sebelah timur perbatasan Dakota Utara.
Klinik tersebut sebelumnya merupakan satu-satunya penyedia layanan di Dakota Utara, namun terpaksa merelokasi operasinya ke negara bagian tetangga, Minnesota. Gugatan tersebut mengklaim larangan aborsi tidak jelas secara inkonstitusional mengenai pengecualiannya.
“Hakim jelas memahami kedalaman argumen kami,” kata Tammi Kromenekar, direktur klinik Klinik Wanita Sungai Merah. “Ini hari yang baik bagi wanita hamil di Dakota Utara dan kami sangat gembira.”
Pengacara negara berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan dan kasus penggugat terlalu spekulatif.
Asisten Khusus Jaksa Agung Dan Gaustad mengatakan pada bulan Juli bahwa klinik tersebut tidak memiliki pendirian karena berlokasi di Minnesota, AP melaporkan.
Kantornya tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pada tahun 2022, keputusan Mahkamah Agung AS membatalkan hak konstitusional atas aborsi Roe v Wade, Mengizinkan masing-masing negara bagian untuk melanjutkan larangan atau pembatasan pada proses tersebut.
Gubernur Partai Republik Doug Burgum menandatangani revisi larangan aborsi di negara bagian itu pada April 2023.
Burgum mengatakan undang-undang tersebut “menegaskan kembali Dakota Utara sebagai negara bagian yang pro-kehidupan.”