Tiga negara berkembang telah mengambil langkah pertama untuk mengubah respons dunia terhadap perubahan iklim dan perusakan lingkungan dengan menjadikan ekosida sebagai tindak pidana yang dapat dihukum.

Dalam pengajuannya ke Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Senin, mereka mengusulkan perubahan peraturan yang akan mengakui “ekosida” sebagai kejahatan selain genosida dan kejahatan perang.

Jika berhasil, perubahan tersebut dapat memungkinkan penuntutan terhadap individu yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk pimpinan perusahaan besar yang menimbulkan polusi dan kepala negara.

Vanuatu, Fiji dan Samoa telah mengusulkan pengakuan formal atas tuduhan ekosida oleh pengadilan. Ecocide didefinisikan sebagai “tindakan ilegal atau merugikan yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang serius, meluas, atau berjangka panjang.” oleh tindakan-tindakan itu. ”

Proposal tersebut telah diserahkan ke ICC di New York pada Senin sore dan perlu dibahas secara menyeluruh di kemudian hari. Perdebatan penuh mengenai usulan tersebut kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun dan menghadapi tentangan keras, namun sebagian besar akan terjadi di belakang layar karena sebagian besar negara ternyata tidak bersedia menyuarakan penolakan mereka secara terbuka.

Philip Sands KC, seorang pengacara internasional terkemuka dan profesor hukum di Universitas London, ikut memimpin panel ahli independen mengenai definisi hukum ekosida yang diselenggarakan oleh Stop Ecocide Foundation. Dia mengatakan kepada Guardian bahwa dia “100% yakin” bahwa tindakan ekosida pada akhirnya akan diakui oleh pengadilan.

“Satu-satunya pertanyaan adalah kapan,” katanya. “Awalnya saya skeptis, tapi sekarang saya dengan sepenuh hati memercayainya. Beberapa negara telah memasukkan hal ini ke dalam undang-undang domestik mereka, dan saya pikir ini adalah ide yang tepat pada saat yang tepat.”

Belgia baru-baru ini mengadopsi ekosida sebagai sebuah kejahatan, dan UE mengubah beberapa pedomannya mengenai kejahatan internasional untuk memasukkan ekosida sebagai kejahatan yang “memenuhi syarat”. Meksiko sedang mempertimbangkan undang-undang serupa.

Vanuatu pertama kali meminta ICC untuk mengakui kejahatan tersebut pada tahun 2019. Foto: Christopher Marilli/Penjaga

Salah satu pendiri Jojo Mehta berkata: Hentikan Ecocide Internasional Sebuah kelompok kampanye yang merupakan pengamat ICC mengatakan kepada Guardian bahwa tindakan terhadap tiga pulau di Pasifik menandai “momen penting” dalam perjuangan untuk pengakuan terhadap ekosida. “Kalau sudah masuk jadwal ICC, harus kita diskusikan,” ujarnya. “Sampai saat ini, negara-negara anggota tidak mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ini.”

Ia mengatakan bahwa meskipun tidak ada negara yang secara terbuka menyatakan bahwa mereka secara aktif menentang penerapan ekosida sebagai sebuah kejahatan, manajemen pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran. Ia memperkirakan akan ada perlawanan dan lobi yang intens dari perusahaan-perusahaan yang menghasilkan polusi tinggi, termasuk beberapa perusahaan minyak . Saya dipekerjakan.

Butuh waktu bertahun-tahun bagi ICC untuk sampai pada tahap mempertimbangkan proposal ini. Stop Ecocide International telah berkampanye mengenai masalah ini sejak tahun 2017, dan Vanuatu pertama kali meminta ICC untuk mengakui kejahatan tersebut pada tahun 2019.

Lewati promosi buletin sebelumnya

Bahkan jika perubahan diterapkan oleh ICC, mungkin diperlukan waktu satu dekade dari sekarang sebelum seseorang dapat didakwa melakukan tindakan ecocide, namun sebuah proposal yang diajukan pada hari Senin dapat membantu membawa konsep tersebut ke penerimaan yang lebih luas. Mehta mengatakan bahwa hal ini penting. “Kesadaran masyarakat terhadap ancaman perubahan iklim (keruntuhan) semakin meningkat dan kemajuan telah dicapai,” ujarnya. “Orang-orang mengatakan bahwa tindakan yang menyebabkan begitu banyak kerusakan pada planet ini tidak dapat diterima.”

Sands mengatakan perjanjian dasar ICC, yang dikenal sebagai Statuta Roma, perlu diubah untuk mengakui ekosida. “Kita perlu perubahan undang-undang. Ini mendasar,” katanya. “Tanpa hal itu, ICC tidak akan mampu mengatasi masalah ini dengan cara yang berarti.”

ICC yang berbasis di Den Haag telah menangani genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak didirikan pada tahun 2002. Reformasi Statuta Roma tahun 2010 memperluas daftar kejahatan tersebut dengan memasukkan kejahatan agresi (penggunaan kekuatan oleh suatu negara terhadap negara lain).

Lebih dari 120 negara, termasuk Inggris dan UE, merupakan anggota ICC. Jaksa penuntut negara tersebut, Karim Khan, baru-baru ini menyerukan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan Vladimir Putin juga telah diminta untuk hadir di hadapan pengadilan.

Namun, ruang lingkup ICC terbatas karena Amerika Serikat, Tiongkok, India, Rusia, dan negara-negara penghasil emisi gas rumah kaca utama lainnya bukan anggotanya.

Source link