Negara-negara ketiga yang mengizinkan “pendudukan tidak sah” Israel di wilayah Palestina dan membantu mereka meskipun ada peringatan kejahatan perang dan kemungkinan genosida di Jalur Gaza harus dianggap “terlibat”, kata para pakar PBB.
“Tindakan Israel yang salah secara internasional menimbulkan tanggung jawab negara, tidak hanya bagi Israel, tetapi bagi semua negara,” kata Navi Pillay, ketua Komisi Penyelidikan Independen Internasional PBB, pada hari Jumat.
Komisi telah menerbitkan undang-undang baru kertas posisi menguraikan tindakan spesifik yang diperlukan setelah pendapat penasihat baru-baru ini dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel sejak tahun 1967 “melanggar hukum”.
Laporan ini juga mengkaji implikasi dari pemungutan suara Majelis Umum PBB bulan lalu yang menuntut diakhirinya pendudukan dalam waktu satu tahun.
Komisi beranggotakan tiga orang, yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Mei 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional di Israel dan wilayah Palestina, pertama-tama menunjuk pada kewajiban Israel.
Pemungutan suara Majelis Umum berarti Israel berada di bawah kewajiban hukum internasional untuk menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan membongkar pemukiman yang ada secepat mungkin, kata komisi tersebut.
“Israel harus segera menerapkan rencana tindakan komprehensif yang secara fisik akan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah pendudukan,” katanya.
Komisi tersebut juga menuntut agar Israel “mengembalikan tanah, hak milik, dan sumber daya alam kepada warga Palestina yang telah mengungsi sejak tahun 1967”.
Semua pemukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak tahun 1967 dan dihuni oleh sekitar 700.000 pemukim Israel, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas dari apakah pemukiman tersebut memiliki izin perencanaan Israel.
Lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di lebih dari 100 permukiman di Tepi Barat. Keberadaan mereka masih menjadi penghalang utama bagi rencana yang digariskan dalam Perjanjian Oslo yang menjanjikan pengalihan bertahap wilayah yang dikuasai Israel ke Palestina.
Kekerasan tentara Israel dan pemukim di Tepi Barat telah meningkat sejak perang Israel di Gaza dimulai. Sekitar tiga juta warga Palestina di wilayah tersebut menjadi sasaran kekuasaan militer Israel.
Gagal mencegah ‘genosida’?
Negara-negara lain juga memiliki daftar kewajiban yang harus dipenuhi, menurut komisi tersebut.
Pillay, mantan kepala hak asasi manusia PBB, mengatakan semua negara “berkewajiban untuk tidak mengakui klaim teritorial atau kedaulatan yang dibuat oleh Israel atas wilayah pendudukan”.
Negara-negara diharuskan “membedakan hubungan mereka antara Israel dan wilayah Palestina yang diduduki”, dan tidak ada negara yang boleh “mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel atau menempatkan perwakilan diplomatiknya untuk Israel di Yerusalem”, katanya.
Negara-negara juga harus menahan diri untuk tidak memberikan “bantuan atau bantuan dalam mempertahankan pendudukan yang melanggar hukum”, katanya, seraya menambahkan bahwa hal ini mencakup semua “bantuan atau dukungan finansial, militer dan politik”.
Komisi tersebut juga menegaskan bahwa semua negara harus mematuhi “kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Genosida” dan mengikuti langkah-langkah sementara yang diperintahkan oleh ICJ dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
“Komisi tersebut menemukan bahwa semua negara menyadari bahwa Israel mungkin sedang atau sedang melakukan tindakan yang salah secara internasional baik dalam tindakannya dalam operasi militer di Gaza maupun pendudukannya yang melanggar hukum di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata dokumen posisi tersebut.
“Oleh karena itu, komisi tersebut berkesimpulan bahwa, kecuali negara-negara menghentikan bantuan dan bantuan mereka kepada Israel dalam melakukan tindakan-tindakan ini, negara-negara tersebut akan dianggap terlibat dalam tindakan-tindakan yang salah secara internasional,” tambahnya.
Israel telah lama menuduh komisi independen PBB melakukan “diskriminasi anti-Israel yang sistematis”.
Komisi tersebut menekankan bahwa PBB juga perlu berbuat lebih banyak untuk memastikan Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Mereka mengecam Dewan Keamanan PBB khususnya karena berulang kali gagal mengambil tindakan karena hak veto yang dimiliki oleh salah satu dari lima anggota tetapnya, yang secara implisit mengacu pada Amerika Serikat, sekutu utama Israel.
“Komisi berpandangan bahwa, ketika norma-norma hukum internasional yang ditaati dilanggar, anggota tetap Dewan Keamanan tidak boleh menggunakan hak vetonya karena hal ini bertentangan dengan kewajiban untuk menjunjung norma-norma hukum internasional yang ditaati,” kata komisi tersebut. dikatakan.