Pengadilan Belanda menjatuhkan denda kepada seorang pria yang melecehkan dan mengancam seorang wanita di jalan-jalan Rotterdam, yang merupakan hukuman pertama berdasarkan undang-undang baru yang menangani pelecehan seksual di tempat umum.
Seorang pria berusia 33 tahun didenda 100 euro (sekitar 84.000 yen) oleh pengadilan di Rotterdam pada hari Rabu, beberapa bulan setelah dia dituduh mencengkeram pinggang seorang wanita dan menggendongnya di jalan. Pengadilan menjatuhkan denda tambahan sebesar 180 euro jika pelanggaran berulang.
dari undang-undang tersebut mulai berlaku Pada bulan Juli, hukuman untuk sentuhan yang tidak diinginkan, komentar dan gerak tubuh yang tidak pantas diberlakukan di seluruh Belanda.
Undang-undang Belanda berupaya untuk mengembangkan inisiatif regional yang sebelumnya diperkenalkan di kota-kota seperti Amsterdam. Undang-undang serupa telah diberlakukan di negara-negara Eropa, termasuk Perancis, Portugal dan Belgia, namun penerapannya sangat bervariasi.
Di Belanda, para jurnalis dan penonton dilaporkan memadati ruang sidang untuk mendengarkan putusan perintis tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa pria tersebut menyentuh wanita tersebut tanpa persetujuannya “dengan cara yang dianggap menakutkan, menyakitkan, dan merendahkan”.
Pengadilan juga membahas dampak pelecehan di jalan yang lebih luas. “Mengancam secara seksual seseorang di jalan seperti ini membuat orang merasa tidak aman dan tidak mampu menjadi diri mereka sendiri di depan umum,” kata kelompok tersebut. “Perilaku pemaksaan seksual sering kali mengarah pada perilaku adaptif. Orang-orang mulai pergi ke tempat lain, berpakaian dan bertindak berbeda. Kehidupan nasional terpengaruh.”
Khawatir bahwa undang-undang tersebut hampir mustahil untuk ditegakkan, proyek percontohan ini mengirimkan tim yang menyamar untuk menjelajahi jalan-jalan di Rotterdam, Utrecht, dan Arnhem, mengawasi para pencemooh dan pelecehan.
Bukti dari tim Rotterdam adalah kunci dari hukuman tersebut. Tim tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka menyaksikan wanita tersebut lari, terkejut dan ngeri dengan tindakan pria tersebut.
Jaksa mengatakan kepada wartawan bahwa 14 kasus telah diajukan sejak undang-undang tersebut berlaku musim panas ini. Tiga dari kasus tersebut dibatalkan karena kurangnya bukti, dan sisanya masih menunggu proses di pengadilan.
Survei yang dilakukan oleh Kantor Statistik Nasional Belanda pada tahun 2021 Ditemukan 67% wanita berusia 12 hingga 25 tahun mengatakan bahwa mereka telah dilecehkan di jalan dalam satu tahun terakhir, dengan ejekan kucing menjadi perilaku yang paling umum dilaporkan.