Keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang memerintahkan pemerintah Siprus untuk membayar kompensasi kepada dua pengungsi Suriah yang dilarang mengajukan permohonan suaka dipuji oleh para aktivis sebagai kemenangan yang “sempurna”.

Para pengacara mengatakan keputusan hari Selasa ini akan mendorong negara lain untuk mengikuti jejaknya, termasuk meningkatnya jumlah pencari suaka yang terdampar di zona penyangga yang diawasi oleh PBB di negara yang dilanda perang tersebut.

“Selama empat tahun, kebijakan migrasi Siprus mengandalkan pelanggaran hak asasi manusia dan perlawanan ilegal di darat dan laut,” kata Nicoletta Charalambidou, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka yang mewakili para pengungsi. “Keputusan ini mengungkap tindakan-tindakan ilegal dan menjadi preseden. Ini adalah kemenangan sempurna bagi hak asasi manusia.”

Pengadilan di Strasbourg memutuskan bahwa Siprus melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan undang-undang dasar pengungsi setelah warga Suriah yang ditangkap di laut dilarang turun dan “secara efektif dikembalikan” ke Lebanon sebelum permohonan suaka mereka diproses . .

Kedua pria tersebut, keduanya merupakan sepupu berusia awal 40-an dari kota Idlib, “telah menghabiskan empat tahun di kamp pengungsi setelah melarikan diri dari Suriah karena perang saudara,” menurut keputusan tersebut.

“Pengadilan tidak bisa mengabaikan fakta bahwa mereka terdampar di laut selama dua hari di bawah kendali Polisi Maritim Siprus dan tidak diizinkan turun untuk mengajukan suaka,” pendapat hakim. “Tidak diragukan lagi bahwa pemindahan para pemohon dari wilayah perairan Siprus dan pemaksaan pemulangan mereka ke Lebanon sama dengan “deportasi”.”

Selain menempatkan para pekerja tersebut pada risiko lebih lanjut dengan mengirim mereka kembali ke negara ketiga yang tidak aman, insiden pada bulan September 2020 juga merupakan “perlakuan yang merendahkan martabat” dan meninggalkan mereka di kapal selama dua hari tanpa “pertimbangan yang matang”. dia kesakitan yang luar biasa. “Akses terhadap makanan dan air (atau) fasilitas sanitasi.”

Siprus, negara anggota UE yang paling timur, juga terpecah belah akibat perang, dengan komunitas Yunani dan Turki yang tinggal di kedua sisi garis gencatan senjata sejak tahun 1974.

Presiden Nicos Christodoulides, yang memimpin wilayah selatan yang diakui secara internasional, mengatakan keputusan pengadilan akan dipertimbangkan. “Sebagai negara yang berada di bawah pendudukan, kami tahu apa artinya menjadi pengungsi, apa artinya terpaksa meninggalkan tanah air,” katanya.

Pada tahun 1974, sekitar 200.000 warga Siprus Yunani meninggalkan bagian selatan negara itu ketika pemerintah Turki memerintahkan invasi militer besar-besaran ke pulau tersebut, menduduki sepertiga bagian utara, sebagai tanggapan atas kudeta yang bertujuan untuk menyatukannya dengan Yunani ke. Wilayah ini mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1983, namun hanya Türkiye yang mengakui negara yang memproklamirkan diri tersebut.

Seorang pria berlatih di kamp pengungsi sementara UNHCR di zona penyangga PBB di Siprus. Foto: Kostas Pikoulas/Penjaga

Saat ini, pencari suaka yang memasuki pulau itu melalui wilayah utara yang diduduki Turki harus melewati “Jalur Hijau” menuju wilayah yang dikontrol pemerintah di selatan. Hal ini karena negara yang memisahkan diri tersebut tidak memiliki infrastruktur untuk penerapannya. Pihak berwenang Siprus telah mengambil tindakan tegas dan semakin kontroversial untuk mengekang aliran tersebut.

A laporan Sebuah laporan yang dirilis minggu ini oleh Jaringan Pengawasan Kekerasan Perbatasan menemukan bahwa bersamaan dengan pengusiran paksa, negara tersebut telah meningkatkan penerapan teknologi pengawasan baru di zona penyangga dan perbatasan maritimnya sejak tahun 2020. Teknologi-teknologi baru “memfasilitasi pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung dan meningkatkan kemudahan pelaksanaannya,” kata laporan itu.

Lewati promosi buletin sebelumnya

Pengungkapan ini menyusul tuduhan badan pengungsi PBB bahwa polisi Siprus selatan sengaja mendorong pencari suaka kembali ke zona penyangga. Ke-65 orang yang saat ini terdampar di tanah tak bertuan termasuk seorang dewasa yang menderita kanker dan setidaknya sembilan anak di bawah umur tanpa pendamping yang telah melakukan perjalanan dari Irak, Iran dan Afghanistan. Beberapa dari mereka telah terperangkap di wilayah tersebut selama enam bulan, tinggal di tenda-tenda di tengah teriknya musim panas di lahan yang dipenuhi nyamuk, tikus, dan ular.

“Negara-negara saat ini menyediakan makanan, namun yang dibutuhkan adalah solusi jangka panjang yang berkelanjutan,” kata Emilia Strobolidou, juru bicara badan PBB tersebut. “Kami sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah. Ada orang-orang yang terjebak selama berbulan-bulan dan mereka berada dalam situasi psikologis yang sangat sulit.”

Namun Nicolas Ioannides, wakil menteri yang membidangi migrasi, menolak klaim bahwa berdasarkan hukum Uni Eropa, negara tersebut wajib memeriksa permohonan suaka meskipun permohonan tersebut diajukan di zona transit. “Siprus telah mengambil keputusan untuk tidak menerima arus masuk melalui jalur hijau, terutama karena kami telah berhasil mengurangi kedatangan melalui laut hingga nol,” katanya pada bulan Agustus.

Namun Sharalambidou mengatakan orang lain yang terjebak di zona “mati” akan berani mengambil tindakan hukum setelah keputusan pengadilan yang memberatkan minggu ini. Hingga saat ini, 25 tuntutan hukum telah diajukan terhadap Siprus oleh para pencari suaka, menuduh negara tersebut gagal menegakkan hak-hak dasar dan mengabaikan hukum internasional.

“Masih banyak lagi hal yang saya rencanakan untuk diajukan ke Pengadilan Perlindungan Administratif Internasional di sini di Nicosia, dan tentu saja keputusan minggu ini (di Strasbourg) akan memberi semangat kepada pihak lain,” katanya. “Pertama kita melihat reaksi buruk di laut, sekarang kita melihat reaksi buruk di zona penyangga, tetapi Siprus memiliki kewajiban: memastikan bahwa pencari suaka memiliki akses dari mana pun mereka berasal dan bahwa mereka menerima penerimaan yang bermartabat jadi berdasarkan hukum UE dan internasional.”

Source link