Pengadilan Meerut pada hari Senin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 10 orang, termasuk seorang wanita, dalam kasus tiga pembunuhan tahun 2008. Juga dikenal sebagai pembunuhan Gudri Bazar, kejahatan yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2008 ini menjadi berita utama karena kebrutalannya ketika mata tiga orang temannya dicungkil sebelum leher mereka digorok.
Terdakwa utama Izlal Qureshi, Sheeba Sirohi, Afzal, Maharaj, Kallu alias Kalua, Izar, pengemudi Munnu alias Devendra Ahuja, Wasim, Rizwan dan Badruddin termasuk di antara 10 terpidana dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sebanyak 14 orang telah ditangkap terkait pembunuhan tiga orang yakni Sunil Dhaka (27), Puneet Giri (22) dan Sudhir Ujwal (23). Selama persidangan, dua terdakwa – Israr dan Majid – meninggal. Salah satu tersangka, yang masih di bawah umur pada saat melakukan kejahatan, tidak didakwa oleh polisi karena kurangnya bukti. Permohonan terdakwa lainnya sedang menunggu keputusan di Pengadilan Tinggi Allahabad.
Kasus ini terjadi pada bulan Mei 2008, ketika jenazah tiga pemuda ditemukan di dekat sungai Hindon di Balini di perbatasan distrik Baghpat dan Meerut. Sheeba diduga menjalin hubungan dengan terdakwa utama, Izlal. Sunil Dhaka, yang belajar dengan Sheeba di Universitas Meerut, diduga juga dekat dengannya, yang tidak disukai Izlal. Dengan bantuan Sheeba, Sunil dan kedua temannya dipanggil ke rumah Izlal di daerah Gudri Bazar di Meerut, di mana mereka dibunuh dan mayat mereka dibuang ke sungai.
Pembunuhan mengerikan tersebut memicu protes dari mahasiswa yang menyerukan pembentukan bandh di Meerut.