Direktorat Intelijen Pendapatan (DRI) dan departemen kehutanan negara menyita 197 kg batu koral dan dua ekor burung macaw (burung beo warna-warni) yang disimpan secara ilegal dari toko ikan peliharaan di Viman Nagar. Sebuah kasus telah didaftarkan terhadap salah satunya oleh departemen kehutanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar (WPA).
Seorang pejabat departemen kehutanan negara bagian mengatakan bahwa tim dari unit DRI di Pune menerima masukan tentang barang-barang satwa liar ilegal. Berdasarkan hal tersebut, tim DRI menggerebek sebuah toko ikan peliharaan di Vimannagar pada tanggal 7 Oktober. Mereka merujuk kasus tersebut ke departemen kehutanan karena masalah tersebut termasuk dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar, kata pejabat tersebut.
Penyitaan tersebut meliputi 197,67 kg batuan karang yang terdaftar dalam Jadwal 1 WPA 1972 dan dua ekor burung macaw yang terdaftar dalam Jadwal 4 WPA.
“Sebuah kasus telah didaftarkan terhadap Amlan Asim Biswas, warga Wadmukhwadi, berdasarkan WPA dan diajukan ke pengadilan. Petugas kehutanan mengatakan bahwa dia telah dibawa ke tahanan pengadilan.
Para pejabat mengatakan batu karang dijual secara ilegal untuk digunakan sebagai barang dekoratif di akuarium dan lansekap, dan burung macaw dijual secara ilegal untuk dijadikan rumah. Hewan peliharaan yang eksotis karena warnanya yang cerah.
klik disini untuk bergabung Saluran Whatsapp Pune Ekspres Dan dapatkan daftar artikel pilihan kami