Setidaknya dua pensiunan hakim Mahkamah Agung termasuk di antara 30 mantan hakim yang menghadiri pertemuan sel hukum VHP sepanjang hari pada hari Minggu mengenai reformasi peradilan, kata The Indian Express.
Mantan hakim SC Adarsh Kumar Goel dan Hemant Gupta, yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Hijau Nasional setelah pensiun dari pengadilan pada tahun 2018, termasuk di antara mereka yang hadir dalam acara VHP tersebut.
Saat dihubungi, Hakim Gupta mengatakan bahwa acara tersebut diadakan untuk membahas permasalahan terkini negara dan dia tidak termasuk salah satu pembicaranya. “Badan hukum yang melakukan kegiatannya dan sebagai warga negara saya berhak menghadiri acara apa pun yang tidak dilarang undang-undang,” ujarnya.
Saat dihubungi, Hakim Goel tak membantah dirinya menghadiri acara tersebut. “Silakan menghubungi sel hukum VHP untuk hal yang sama,” kata sekretarisnya.
Acara tersebut dihadiri oleh 30 pensiunan hakim Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi, Menteri Kehakiman Arjun Ram Meghwal dan presiden VHP Alok Kumar, “Vidhi Prakosth” atau sel hukum VHP, The Indian Express melaporkan pada hari Selasa. Sengketa hukum terkait kuil Varanasi dan Mathura, perpindahan agama, dll. dibahas.
Sebelum diangkat ke Mahkamah Agung pada tahun 2018, Hakim Gupta adalah Ketua Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh dan Penjabat Ketua Pengadilan Tinggi Patna. Setelah pensiun dari Mahkamah Agung pada tahun 2022, Hakim Gupta diangkat sebagai Ketua Pusat Arbitrase Internasional India. Selama masa jabatannya di Mahkamah Agung, ia menyampaikan beberapa keputusan penting, termasuk menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Karnataka yang melarang pemakaian jilbab di ruang kelas pada tahun 2022.
Hakim Goel adalah Ketua Pengadilan Tinggi Orissa sebelum diangkat menjadi Mahkamah Agung pada tahun 2014. Dia berada di bangku cadangan yang pada tahun 2018 mengizinkan jaminan antisipatif kepada terdakwa dalam kasus-kasus tertentu berdasarkan Undang-Undang Kasta Terdaftar dan Suku Terdaftar (Pencegahan Kekejaman). 1989, yang secara luas dipandang sebagai pengenceran UU tersebut. Pada tahun 2019, Mahkamah Agung menariknya kembali.