Apple pada hari Kamis mengubah kebijakannya di Uni Eropa untuk mengizinkan pengembang berkomunikasi dengan pelanggan mereka di luar toko aplikasinya setelah komisi tersebut mendakwa pembuat iPhone tersebut pada bulan Juni karena melanggar aturan teknis blok tersebut.

Berdasarkan sebagian besar aturan bisnis, Apple hanya mengizinkan pengarahan melalui “link-out”, yang berarti bahwa pengembang aplikasi dapat menyertakan tautan dalam aplikasi mereka yang mengarahkan pelanggan ke halaman web yang mengakhiri kontrak pelanggan, kata komisi tersebut.

Apple mengatakan pengembang sekarang dapat mengkomunikasikan penawaran yang tersedia di mana saja, tidak hanya di aplikasi mereka, tetapi juga di situs web mereka sendiri.

Namun, Apple akan memperkenalkan dua biaya baru – biaya akuisisi awal sebesar 5% untuk pengguna baru dan biaya layanan toko sebesar 10% untuk setiap penjualan yang dilakukan oleh pengguna aplikasi di platform apa pun dalam waktu 12 bulan sejak pemasangan aplikasi.

Saat ini, Apple mengenakan tiga jenis biaya: biaya teknologi inti untuk kurang dari 1% aplikasi, pengurangan komisi untuk semua barang dan layanan digital yang dijual melalui App Store, dan biaya opsional untuk pembayaran dan layanan perdagangan.

Penawaran meriah

Kedua biaya baru tersebut menggantikan pengurangan komisi untuk semua barang dan layanan digital yang dijual melalui App Store.

Spotify, yang berselisih dengan Apple terkait tautan dalam aplikasi, mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi proposal Apple.

“Sekilas, dengan menuntut biaya 25% untuk komunikasi dasar dengan konsumen, Apple sekali lagi secara terang-terangan mengabaikan persyaratan dasar Undang-Undang Pasar Digital,” kata juru bicara Spotify.

Komisi sebelumnya telah mengkritik biaya yang dikenakan oleh Apple karena memungkinkan akuisisi pelanggan baru oleh pengembang melalui App Store, dengan mengatakan bahwa biaya tersebut melampaui apa yang benar-benar diperlukan untuk remunerasi tersebut.

“Kami akan menilai perubahan Apple pada langkah-langkah kepatuhan, dengan mempertimbangkan masukan dari pasar, khususnya pengembang,” kata seorang pejabat komisi.

Tuduhan pertama komisi tersebut terhadap Apple berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act), yang berupaya mengekang kekuatan teknologi besar dan pelanggaran DMA, akan mengakibatkan denda hingga 10% dari omset tahunan perusahaan secara global.




Source link