Merujuk pada laporan post-mortem dari tiga orang yang dicap teroris dan dibunuh saat berada dalam tahanan polisi Assam bulan lalu – keluarga mereka mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Guwahati bahwa mereka disiksa sebelum ditembak mati.

Joshua dari desa Senwon di distrik Ferjal di Manipur, Lallungavi Hmar dan Lalbikung Hmar dari desa K Bethel di distrik Cachar di Assam dibunuh pada 17 Juli. Polisi mengklaim ketiganya adalah militan Hmar. hari sebelumnya. Polisi menyatakan bahwa mereka telah membawa orang-orang tersebut pada tanggal 17 Juli untuk melakukan “operasi khusus” melawan militan lainnya, yang mana tiga orang tewas dalam baku tembak.

Keluarga mereka mengajukan tuntutan ke pengadilan dengan tuduhan bahwa mereka dibunuh dalam pertemuan palsu.

Advokat senior Colin Gonsalvez, yang hadir di hadapan para pembuat petisi pada hari Rabu, mengatakan mereka puas dengan laporan bedah mayat dan tidak akan melakukan bedah mayat kedua seperti yang diminta oleh keluarga sebelumnya. Namun, dia mengajukan bantahan terhadap pernyataan tertulis Negara dan mengajukan beberapa pertanyaan tentang sifat cederanya.

Laporan post-mortem yang dilihat oleh The Indian Express menunjukkan banyak luka di tubuh ketiganya, selain luka tembak. Dalam kasus Lallungawi Hmar, laporan tersebut mencatat adanya bekas luka di area dada, bekas luka di kaki kiri, bekas luka di bagian pribadinya, dan “memar terlihat di beberapa bagian tubuh. ”.

Penawaran meriah

Adapun Joshua, laporan tersebut menyebutkan adanya bekas luka di dada, “dekat pantat kiri” dan “memar di beberapa bagian tubuh”. Dalam kasus Lalbikung Hmar, laporan tersebut menyebutkan adanya bekas seperti luka di pipi kanan, satu lagi di daerah pinggang kiri, bekas sayatan “di sisi kanan daerah pantat” dan “luka dan bekas luka terlihat. Di beberapa bagian.”

Menurut pendapat akhir dokter, Lallungavi mengalami 11 luka tembak, namun satu akibat benda tumpul sebelum kematiannya. Dalam kasus Joshua, 16 luka sebelum kematiannya diyakini disebabkan oleh peluru dan enam karena benda tumpul. Dalam kasus Lalbikung Hmar, pendapat menyebutkan terdapat 23 korban luka tembak dan enam korban luka tumpul.

Gonsalves menunjuk pada temuan ini untuk menyatakan bahwa orang-orang tersebut “disiksa sebelum dibunuh”.

“Secara khusus, lihat temuan pada bagian pribadi dari semua orang yang meninggal ini. Bagian pribadinya memar dan bekas lebam terlihat. Jika itu pertemuan, Anda mati karena luka masuk dan keluar peluru yang bersih. Di sini yang dimaksud adalah bekas luka di bagian pribadi yang menandakan kekerasan,” kata Gonsalvez.

Ia juga menyoroti deskripsi bahwa luka tembak pada ketiga korban memiliki “pinggiran yang menghitam, kasar dan melintang”, yang ia duga merupakan tanda-tanda tembakan dari jarak dekat.

Sebuah kasus harus didaftarkan ke DJP atau petugas polisi senior dari luar Assam dan penyelidikan harus dilakukan dan setiap keluarga harus diberikan Rs. Masing-masing 20 lakh, sementara pemohon meminta waktu untuk mengajukan rinciannya ke Advokat Jenderal Assam. Pernyataan tertulis untuk menanggapi tuduhan. Pengadilan memerintahkan untuk mengajukan pernyataan tertulis pada 10 September, sehari sebelum sidang berikutnya.

Pengadilan mengeluarkan instruksi rinci kepada keluarga ketiga orang tersebut untuk mengambil jenazah mereka dari kamar mayat di Silchar Medical College and Hospital, yang telah tergeletak selama lebih dari tiga minggu, dan melakukan upacara terakhir mereka.



Source link