Dalam pemberitahuan lembaran negara, Kementerian Personalia, Keluhan Masyarakat dan Pensiun telah meningkatkan kekuatan kader Dinas Kepolisian India (IPS) di Maharashtra dari 317 menjadi 329 petugas. Mengapa pusat melakukan hal tersebut dan apa maksudnya?
Perubahan apa saja yang terjadi pada kekuatan kader IPS di Maharashtra?
Pemerintahan Maharashtra memiliki 317 jabatan kader IPS, mulai dari Direktur Jenderal Polisi hingga Wakil Komisaris Polisi. Menurut pemberitahuan terbaru Kementerian Personalia, Pengaduan Masyarakat dan Pensiun, jumlah pos kader IPS di negara bagian tersebut meningkat menjadi 329.
Apa itu Pos Kader IPS?
Pos polisi di tingkat senior terdiri dari dua jenis petugas: petugas IPS yang lulus ujian yang dilakukan oleh Union Public Service Commission (UPSC) dan petugas State Police Service (SPS) yang bergabung melalui Komisi Pelayanan Publik Maharashtra (MPSC) . Tes. Petugas IPS dianggap memiliki perlengkapan yang lebih baik dibandingkan petugas SPS dan ditempatkan di daerah sensitif. Pos-pos ini disebut pos kader. Petugas SPS juga bisa menjadi petugas IPS setelah bertahun-tahun mengabdi. Ada pos kader terbatas di setiap negara bagian
Apa yang dimaksud dengan notifikasi terbaru?
Dengan adanya pemberitahuan terakhir, kini terdapat 12 pos non kader beserta petugas SPS yang diubah menjadi pos kader. Kini posko-posko tersebut akan ditangani oleh petugas IPS.
Atas dasar apa Pusat mengambil keputusan?
Umumnya, setiap lima tahun, Pusat melakukan peninjauan terhadap kekuatan kader di setiap negara bagian dan mengirimkan proposal ke negara bagian tersebut. Pusat akan diberitahu jika negara merasa bahwa daerah tertentu memerlukan pos kader karena tantangan yang dihadapi dalam beberapa tahun terakhir atau jika ada komisioner baru yang membutuhkan petugas IPS. Pusat akan memutuskan apakah pos-pos non-kader harus diubah menjadi pos kader atau tidak.
Akankah pemerintah mematuhi norma penempatan kader dan non-kader?
TIDAK. Banyak petugas SPS telah ditunjuk untuk jabatan kader di Maharashtra sendiri. Pendapat umum adalah, jika pemerintah ingin menempatkan petugas tertentu pada suatu pos, baik itu pos kader maupun petugas SPS, maka dilakukanlah. Hal ini telah dikritik di masa lalu karena campur tangan pemerintah dalam penempatan polisi dan indikasi pilih kasih.