Penculikan industrialis tahun 2013 dan Rs. Sesi Tambahan Hakim Harbans Singh Lekhi dari Ludhiana memvonis tujuh terdakwa dalam kasus tebusan Rs 5 crore dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Empat orang lainnya dibebaskan, sementara dua orang meninggal selama persidangan.
Pada 13 Juli 2013, industrialis yang berbasis di Ludhiana, Manish Kumar Barara, yang menjalankan unit industri di Doraha, diculik di dekat desa Malhipur di Doraha bersama sopirnya saat kembali ke kota Ludhiana dengan kendaraan BMW mereka. Uang tebusan sebesar Rp. Keluarganya, termasuk ayahnya Harminder Pal, membebaskannya setelah membayar Rs 5 crore. Polisi telah mengidentifikasi tersangka utama sebagai Gurarpan Chauhan, seorang pengusaha yang menderita kerugian besar dan menginginkan uang mudah.
Polisi mengatakan Chauhan dan pacarnya Deepali Bassi mendalangi seluruh konspirasi untuk menculik Manish dan melibatkan kaki tangan lainnya. Polisi mengatakan, tersangka menculik Manish dengan senjata ilegal yang menyamar sebagai polisi. FIR telah terdaftar di Kantor Polisi Doraha dalam kasus ini. Setelah itu, Polisi Himachal Pradesh menyita Rs4,60 crore dari mobil (Alto) tersangka lainnya, Sahil Chandel.
Tujuh terdakwa Gurarpan Chauhan, Deepali Bassi, Himmat Singh, Sonu Chaurasia, Tony, Amit Kumar dan Sahil Chandel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Senin, kata pengacara SC Gupta, mewakili korban.
“Menurut penyelidikan polisi, Deepali Bassi dan temannya Chauhan adalah dalang di balik seluruh konspirasi. Mengetahui kondisi keuangan korban baik, mereka menculiknya demi mendapatkan uang mudah. Bassi juga mengirimkan instruksi kepada terdakwa lainnya melalui SMS. Dia berada di tempat korban dibawa setelah diculik dan kemudian keluarganya membayar Rs. 5 crore sebagai tebusan,” kata Gupta.
Dua terdakwa lainnya – Sarabjit Singh dan Dharma – meninggal selama persidangan, sementara empat lainnya – Amandeep Singh, Balaji, Parminder Singh dan Gopal Krishan – dibebaskan oleh pengadilan, kata Gupta.
FIR berdasarkan pasal 364A, 307, 323, 324, 171, 148, 149, 120B, 506, 201 IPC dan 25 UU Persenjataan telah didaftarkan dalam kasus ini di kantor polisi Doraha.
Gupta mengatakan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam terdakwa (kecuali Bassi) berdasarkan Pasal 364-A (penculikan untuk mendapatkan tebusan) IPC, sementara Bassi dihukum berdasarkan Pasal 120-B (konspirasi kriminal) dan pasal lainnya. .
Gupta mengatakan, sementara 45 saksi diperiksa dalam kasus ini, pengadilan memerintahkan untuk membayar Rs 2 lakh sebagai kompensasi kepada korban dari denda yang dibayarkan oleh terdakwa.