Ada jawan tentara Dia membunuh empat rahang dari 80 Resimen Artileri Menengah Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas oleh Pengadilan Umum Militer (GCM) pada hari Sabtu di Stasiun Militer Bathinda pada bulan April 2023.
GCM diadakan di Pos Militer Bathinda mulai bulan Januari tahun ini. Selain membunuh empat jawan resimennya, terdakwa jawan juga dihukum karena mencuri senjata dan amunisi dari sebuah pos militer.
Jawan didakwa dengan empat dakwaan berdasarkan Pasal 69 UU Angkatan Darat yang melanggar Pasal 302 KUHP India dan dua dakwaan berdasarkan Pasal 52(a) UU Angkatan Darat karena mencuri senjata dan amunisi. Dipimpin oleh Kolonel GCM S Duseja, jawan tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas setelah ia dinyatakan bersalah atas empat tuduhan pembunuhan dan dua tuduhan pencurian properti pemerintah.
Namun, hasil dan hukuman yang diumumkan oleh GCM harus mendapat konfirmasi dari otoritas militer yang lebih tinggi.
Pada 13 April 2023, Polisi Bathinda menangkap seorang jawan karena membunuh empat rekan prajuritnya di Pos Militer Bathinda. Jawan secara salah mengklaim bahwa dia melihat dua pria bertopeng dengan piyama kurta melakukan pembunuhan dan lari ke hutan terdekat. 12 April jam buka.
Saat itu, petugas polisi mengatakan bahwa terdakwa mengakui bahwa empat orang jawan telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan itulah sebabnya dia mengambil tindakan ekstrim untuk membalas dendam terhadap mereka.
Pada tahap penyelidikan selanjutnya, diketahui bahwa jawan dari Andhra Pradesh dan empat anggota stafnya biasa berbicara dengan tunangannya melalui telepon seluler dan mengambil foto yang membahayakan dengan tunangannya dan sering mengolok-oloknya.
Angkatan Darat mengambil alih kasus ini dari Pengadilan Sipil berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Angkatan Darat untuk mengadili terdakwa melalui pengadilan militer.
Di pengadilan militer, dua pengacara Rajesh Sharma dan Navjinder Singh hadir mewakili jawan, sementara Brigjen NK Ohri (purn) hadir untuk penuntutan.
Sumber-sumber Angkatan Darat mengatakan bahwa selama penyelidikan, terdakwa menyatakan keterlibatan palsu atas perintah pejabat polisi dan militer dan tidak membuat pernyataan pengakuan apa pun kepada pejabat polisi atau tentara. Namun GCM menolak klaimnya karena dianggap tidak berdasar dan hanya sekedar renungan, serta memvonisnya atas keenam dakwaan berdasarkan ringkasan pengakuan sukarela dan bukti tidak langsung yang cukup.