Mendengar petisi untuk melarang penggunaan DJ, tarian, musik, dan lampu laser dalam prosesi Idul Fitri, Pengadilan Tinggi Bombay pada hari Rabu menyatakan bahwa musik DJ berbahaya bagi Ganesh Chaturthi. Juga untuk festival lainnya.
Dalam petisi PIL yang diajukan oleh empat pengusaha yang berbasis di Pune, baik Al-Quran maupun Hadits (tradisi kenabian) tidak menentukan penggunaan musik DJ dan lampu laser untuk festival tersebut. Para pembuat petisi berargumen bahwa hari raya keagamaan harus mematuhi aturan polusi suara, dan tidak ada agama atau komunitas yang dapat mengklaim hak konstitusional untuk menggunakan musik dan pengeras suara DJ.
Majelis hakim divisi yang terdiri dari Ketua Hakim Devendra Kumar Upadhyay dan Hakim Amit Borkar mengutip perintah tanggal 20 Agustus atas petisi yang diajukan oleh Akhil Bharatiya Grahak Panchayat yang meminta pelarangan sistem suara desibel tinggi dan sinar laser berbahaya. Jadi petisi sudah selesai.
Majelis hakim pada hari Rabu bertanya kepada para pembuat petisi apakah ada penelitian ilmiah yang menunjukkan bahwa sinar laser berbahaya. “Ada banyak keributan mengenai menara seluler juga. Apakah kamu sudah melaluinya? Bagaimana kita menyelesaikan masalah ini jika tidak ada bukti ilmiah bahwa sinar laser ini menimbulkan (bahaya)? Sebelum mengajukan PIL sebaiknya dilakukan penelitian pendahuluan,” komentar Hakim Upadhyaya secara lisan.
“Anda harus membantu pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang efektif. Kami bukan ahli. Ada pendapat berbeda. Anda pikir kami adalah obat untuk setiap penyakit. Pergi dan selami penelitian lebih dalam. Jika DJ berbahaya bagi Ganesh Chaturthi, maka berbahaya juga bagi Idul Fitri,” tambahnya.
Berdasarkan perintah tertanggal 20 Agustus, hakim mengatakan bahwa jika terjadi pelanggaran yang disengaja terhadap perintah Pengadilan Tinggi tahun 2016 tentang polusi suara, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ke pengadilan yang sesuai sesuai hukum.
Pada bulan Agustus, setelah petisi panchayat menuduh pemerintah Maharashtra dan polisi gagal menegakkan aturan untuk mengekang polusi suara, majelis hakim mengklarifikasi bahwa ada solusi lain yang tersedia bagi pemohon, termasuk membuat representasi kepada pihak berwenang terkait, termasuk polisi.
Majelis hakim mengatakan panchayat bebas memberikan representasi rinci kepada pihak berwenang dan meminta tindakan segera untuk mengendalikan penggunaan sinar laser di tempat umum. Pengadilan mengatakan pemohon juga dapat menghubungi polisi mengenai penerapan pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 125 (tindakan gegabah atau sembrono yang membahayakan nyawa manusia atau keselamatan pribadi) atau ketentuan lain yang relevan dalam Kode India.