Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (DGHS) pada hari Jumat meminta kepala rumah sakit pemerintah untuk mendaftarkan FIR institusi dalam waktu enam jam setelah insiden kekerasan.
“Jika terjadi kekerasan terhadap petugas kesehatan saat bertugas, pimpinan institusi bertanggung jawab untuk mengajukan FIR institusi dalam waktu maksimal 6 jam setelah kejadian,” bunyi memorandum tersebut.
Hal ini terjadi di tengah protes nasional atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter berusia 31 tahun di RG Kar Medical College and Hospital di Kolkata.
Memorandum tersebut menambahkan: “Baru-baru ini, terlihat bahwa kekerasan terhadap dokter dan petugas kesehatan lainnya di rumah sakit pemerintah telah menjadi hal biasa. Banyak petugas kesehatan yang mengalami kekerasan fisik dalam menjalankan tugasnya. Banyak di antara mereka yang diintimidasi atau menjadi sasaran agresi verbal. Sebagian besar kekerasan ini dilakukan oleh pasien atau petugas pasien.
Hal ini merupakan tuntutan yang sudah lama ada dari para dokter residen, meskipun mekanismenya sudah ada, FIR seperti itu tidak diajukan dalam banyak kasus.