Postingan dari dua akun Instagram yang diduga mendorong permusuhan antar komunitas atas dasar agama berujung pada pendaftaran tiga FIR, penyerangan terhadap pelapor dan temannya, serta kerusuhan di luar kantor polisi di distrik Kheda pada Sabtu malam.

Polisi distrik Kheda telah menahan 11 tersangka, salah satu FIR terdaftar terhadap sekitar 140 orang.

Perselisihan itu terjadi pada hari Sabtu pukul 22.30 ketika dua warga Kathlal meninggalkan kantor polisi Mahudha setelah FIR pertama diajukan ke akun Instagram karena postingan yang menyinggung.

Pengadu, warga Katlal, menyatakan di FIR bahwa ia telah melihat postingan Instagram yang “provokatif” oleh dua terdakwa dari Mahuda tentang “tuntutan pembatalan prosesi Idul Fitri” dari komunitas minoritas. Itu bertepatan dengan berakhirnya festival Ganesh Chaturthi. Pengadu, dalam FIR-nya, mengatakan postingan di Instagram “menghasut” komunitas yang tinggal di Kathalal dengan menggunakan “bahasa tidak senonoh” terhadap pemerintah dan komunitas lain.

Polisi mengatakan bahwa ketika pelapor berada di kantor polisi Mahudha, sekelompok orang yang terdiri dari sekitar 200 orang berkumpul di luar untuk melakukan protes, sehingga polisi membawa pelapor ke Katlal dengan jip polisi, sementara teman lainnya mengemudikan mobil pelapor.

Penawaran meriah

“Massa yang berkumpul di halte bus Mahuda menyerang mobil pelapor, merusak kendaraan dan melempari batu… mengancam akan membunuh pelapor sebagai bagian dari konspirasi kriminal untuk memenuhi tujuan bersama,” kata Inspektur Polisi Mahuda. KK Jala. Setelah itu, pelapor pada FIR pertama mengajukan FIR berikutnya.

Selama penyerangan terhadap pelapor dan temannya, beberapa anggota gerombolan penyerang juga menyerang orang lain yang lewat sambil merekam video kejadian tersebut, kata polisi. “Kendaraan orang yang merekam video itu dirusak dan telepon genggamnya dirampas. FIR ketiga didaftarkan oleh korban (seorang pejalan kaki) terhadap dua orang yang teridentifikasi dari massa… Sejauh ini total kami telah menahan 11 orang,” kata Jala.

FIR pertama dalam kasus postingan media sosial didaftarkan berdasarkan pasal KUHP India (BNS) terhadap dua akun Instagram terkait kata-kata yang mendorong atau berupaya mendorong permusuhan antara kelompok berbeda berdasarkan agama dan pernyataan yang mengarah pada perilaku buruk di depan umum.

FIR kedua telah didaftarkan terhadap 38 terdakwa dan 100 orang tak dikenal sehubungan dengan kerusuhan di luar kantor polisi Mahudha di bawah berbagai pasal seperti pertemuan yang melanggar hukum, kerusuhan, percobaan pembunuhan, perusakan properti, pidana. Intimidasi, dan konspirasi kriminal, selain dari bagian-bagian dalam Undang-Undang Kepolisian Gujarat.

FIR ketiga, yang diajukan oleh orang yang lewat yang mobil dan teleponnya dirusak, didaftarkan terhadap dua orang yang teridentifikasi dan orang tak dikenal lainnya berdasarkan kategori pencurian, penganiayaan sukarela, penghinaan yang disengaja, intimidasi kriminal, dan ketidakadilan BNS.
pengekangan

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link