Mahkamah Agung pada Kamis (3 Oktober) membatalkan beberapa ketentuan dalam beberapa pedoman penjara negara yang “memperkuat perbedaan kasta” dan menargetkan anggota kasta yang lebih rendah, khususnya yang disebut “suku kriminal” selama era kolonial, karena melanggar hak-hak dasar mereka. . Tahanan.

Keputusan tersebut diambil menyusul petisi yang diajukan oleh jurnalis Sukanya Shantha yang menyoroti peraturan dan ketentuan dalam manual penjara dari negara bagian termasuk Uttar Pradesh, Benggala Barat, Andhra Pradesh, Madhya Pradesh, Odisha, Kerala, Tamil Nadu, Maharashtra, Karnataka, Rajasthan dan Himachal. Peraturan Pradesh mengatur klasifikasi tahanan dan pembagian kerja berdasarkan klasifikasi tersebut.

Menurut keputusan setebal 148 halaman yang dibuat oleh Ketua Mahkamah Agung India DY Chandrachud, manual ini menetapkan pekerjaan penjara dengan cara yang “memperkuat pembagian kerja berdasarkan kasta dan melanggengkan hierarki sosial” sekaligus melanggar hak-hak dasar narapidana.

Misalnya, menurut Manual Penjara Madhya Pradesh, 1987, narapidana yang termasuk dalam kasta ‘Mehtar’, sebuah komunitas Kasta Terdaftar, secara eksklusif diberi tugas membersihkan toilet. Selama ‘parade jamban’ yang biasa mereka lakukan, mereka “mengosongkan isi wadah kecil ke dalam drum besi besar dan mengganti wadah di jamban setelah dibersihkan”.

Demikian pula, berdasarkan Peraturan Penjara Benggala Barat, 1967, tugas-tugas tertentu secara jelas dibagi berdasarkan kasta. Aturan 741 mengenai ‘penyakit di dalam sel’ menyatakan, antara lain, bahwa “makanan harus dimasak dan dibawa ke sel oleh juru masak tahanan dari kasta yang sesuai di bawah pengawasan petugas penjara”.

Penawaran meriah

Mahkamah Agung menyatakan semua peraturan dan regulasi yang dipermasalahkan tidak konstitusional dan mengarahkan negara bagian dan Wilayah Persatuan untuk merevisi pedoman penjara mereka dalam waktu tiga bulan. Pusat ini juga mengarahkan Pusat untuk melakukan perubahan yang diperlukan untuk mengatasi diskriminasi kasta dalam Model Penjara Manual 2016 dan rancangan Undang-Undang Penjara Model dan Layanan Pemasyarakatan, 2023.

Bagaimana pedoman penjara memperkuat stereotip kasta dan kolonial?

Undang-Undang Suku Kriminal tahun 1871 mengizinkan Kerajaan Inggris untuk menyatakan suatu komunitas sebagai “suku kriminal” jika dianggap “diperbudak oleh tindakan sistematis atas pelanggaran yang tidak dapat ditebus”. Dengan pengumuman ini, suku-suku ini terpaksa menetap di wilayah yang telah ditentukan, di bawah pengawasan terus-menerus dan ancaman penangkapan tanpa surat perintah serta pembatasan yang lebih ketat “berdasarkan stereotip dari banyak kasta rendah yang terlahir sebagai penjahat”.

Setelah beberapa kali amandemen dan pengulangan, Undang-undang tersebut dicabut pada tahun 1952 dan ‘Suku Kriminal’ sebelumnya dikenal sebagai ‘Suku yang Dinotifikasi’. Namun, menurut Mahkamah Agung, “buku pedoman/peraturan juga memperkuat stereotip terhadap suku-suku yang teridentifikasi” dengan mengelompokkannya menjadi penjahat biasa dan non-kebiasaan.

Pengadilan menggunakan contoh Madhya Pradesh, di mana “setiap anggota suku yang teridentifikasi dapat diperlakukan sebagai penjahat biasa dan tunduk pada kebijaksanaan Pemerintah Negara Bagian” (Peraturan 411). Hal ini juga mengacu pada ketentuan Andhra Pradesh, Tamil Nadu dan Kerala yang menyatakan bahwa seseorang dapat disebut ‘penjahat kebiasaan’ jika dia karena ‘kebiasaan’ menjadi ‘perampok, perampok rumah, perampok, pencuri atau penerima barang curian. “. “Tidak ada hukuman sebelumnya yang membuktikan bahwa dia adalah anggota komplotan pencuri, atau pedagang pencuri, atau barang curian”.

Peraturan Penjara Benggala Barat mengklasifikasikan tahanan ke dalam kelas ‘B’ atau ‘A’ berdasarkan apakah mereka adalah penjahat ‘kebiasaan’ atau bukan.

Menjunjung tinggi hak-hak dasar narapidana

Mahkamah Agung menjelaskan bagaimana ketentuan yang ditandai oleh Shanta melanggar beberapa hak dasar Konstitusi India:

Hak atas Kesetaraan (Pasal 14): Pengadilan memutuskan bahwa kasta hanya dapat digunakan sebagai dasar klasifikasi “selama kasta tersebut digunakan untuk memberikan manfaat kepada korban diskriminasi kasta”. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa “Memisahkan narapidana berdasarkan kasta memperkuat perbedaan kasta atau permusuhan” dan bahwa klasifikasi semacam itu “menghilangkan beberapa kesempatan yang sama untuk dinilai kebutuhan pemasyarakatannya dan, akibatnya, peluang untuk melakukan reformasi.”

Hak menentang diskriminasi (Pasal 15): Pengadilan memutuskan bahwa manual tersebut secara langsung dan tidak langsung mendiskriminasi kelas bawah. Dengan menugaskan pembersihan dan penyapuan kepada kelas bawah sementara membiarkan kasta atas memasak, manual tersebut secara langsung melakukan diskriminasi. Selain itu, dengan “menetapkan jenis pekerjaan tertentu kepada kelas bawah berdasarkan peran “biasa” mereka, manual ini melanggengkan stereotip bahwa kelompok ini tidak mampu atau tidak layak untuk melakukan pekerjaan yang lebih berketerampilan, bermartabat atau intelektual. Hal ini mengarah pada diskriminasi tidak langsung.”

Penghapusan ketidaktersentuhan (Pasal 17): Pengadilan mereproduksi beberapa ketentuan dan menyatakan bahwa ketentuan tersebut mewakili praktik ketidaksentuhan di penjara. Di Uttar Pradesh, seorang narapidana “tidak boleh diminta untuk melakukan tugas-tugas yang bersifat merendahkan atau rendahan kecuali dia berasal dari kelas atau komunitas yang terbiasa melakukan tugas-tugas tersebut”. Terhadap hal ini, pengadilan mengatakan, “Gagasan bahwa suatu pekerjaan dianggap “merendahkan atau keji” adalah sebuah aspek dari sistem kasta dan tidak dapat disentuh.”

Hak untuk hidup bermartabat (Pasal 21): Pengadilan berpendapat bahwa hak untuk hidup bermartabat berdasarkan Pasal 21 “mensyaratkan pengembangan kepribadian individu” dan “memberikan hak untuk melampaui batasan kasta sebagai bagian dari hak hidup orang-orang yang termasuk dalam komunitas yang terpinggirkan”. Aturan-aturan dalam manual penjara ini, yang “membatasi reformasi narapidana yang termasuk dalam kelompok marjinal” dan “menghilangkan rasa martabat dan harapan perlakuan setara dari kelompok marjinal” dari narapidana, melanggar hak ini.

Larangan kerja paksa (Pasal 23): “Pengenaan pekerjaan atau pekerjaan yang tidak bersih atau kasar terhadap anggota kelas bawah. “Kerja paksa” berdasarkan Pasal 23, mengacu pada bagaimana pekerjaan didistribusikan sedemikian rupa sehingga beberapa komunitas melakukan pekerjaan yang ‘terhormat’ sementara kelas bawah diasingkan ke pekerjaan yang ‘tidak diinginkan’.”



Source link