Pengadilan Tinggi Delhi memutuskan bahwa seorang perempuan terpaksa meninggalkan rumah di luar nikahnya karena perselingkuhan suaminya, yang menjadikan istrinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Seorang suami membayar istrinya sebesar Rs. 30.000 sebagai tunjangan didengar oleh pengadilan saat mendengarkan banding atas putusan Pengadilan Sidang. “Tidak boleh dibiarkan menjadi parasit bagi Pemohon dengan menyalahgunakan hukum,” tegas sang suami dengan alasan istrinya adalah perempuan yang cakap.
Majelis Hakim Subramaniam Prasad, dalam putusan yang disampaikan pada tanggal 10 September, menolak untuk mencampuri perintah sidang dan menyatakan bahwa seorang perempuan tidak dapat membebaskan seorang suami karena tidak menghidupi istri dan anak-anaknya. “Anggapan bahwa tergugat hanyalah parasit dan menyalahgunakan proses peradilan merupakan penghinaan tidak hanya bagi tergugat di sini tetapi juga seluruh ras perempuan,” catatnya.
Pengadilan mengamati, “Dalam gugatan… dia telah menyatakan bahwa dia menjadi sasaran pelecehan fisik dan mental oleh pemohon di sini. Tidak ada wanita yang bisa mentolerir suaminya tinggal bersama wanita lain dan memiliki anak bersamanya. Semua fakta tersebut menjadikan responden/istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Anggapan pemohon bahwa pengaduan yang diajukan tergugat/istri tidak termasuk dalam empat penjuru UU DV (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tidak dapat diterima. Terdakwa terpaksa meninggalkan rumah perkawinannya karena tidak sanggup suaminya tinggal bersama perempuan lain. Karena tergugat/istri tidak mampu mengasuh kedua anaknya, maka tergugat/istri terpaksa menitipkan keduanya kepada orang tua pemohon. Mengingat keganjilan kasus tersebut, tidak ditemukan kesalahan pada tindakan tergugat/istri.
Menolak anggapan suami, pengadilan mengatakan, “Profil keuangan dan properti pemohon mencerminkan gaya hidup yang nyaman dan makmur dan (dia) membayar tergugat/istri sebesar Rs. 30.000 siap membayar. Tunjangan… kenyataan bahwa tergugat cakap dan mampu mencari nafkah tidak menjadi alasan bagi suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya… tidak lebih dari sekedar argumentasi bahwa tergugat hanyalah parasit dan menyalahgunakan proses hukum. Ini merupakan penghinaan tidak hanya terhadap terdakwa tetapi juga seluruh ras perempuan.”