Pemerintah membebaskan bea keluar beras putih non-basmati, sekaligus menurunkan pungutan beras paraboiled menjadi 10 persen.
Pengurangan bea masuk akan dilakukan dalam waktu dua minggu setelah pemerintah menghapuskan harga ekspor minimum beras basmati.
Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan pada Jumat malam, departemen pendapatan di bawah kementerian keuangan mengurangi bea ekspor sekam (beras merah) dan sekam (padi atau kasar) menjadi 10 persen.
Bea keluar untuk jenis beras tersebut, maupun beras putih non-basmati, sejauh ini sebesar 20 persen.
Perubahan bea masuk ini akan berlaku mulai 27 September 2024, kata pemberitahuan itu.
Awal bulan ini, pemerintah menghapuskan harga minimum ekspor beras basmati untuk meningkatkan ekspor dan meningkatkan pendapatan petani.