Pemerintah pusat pada hari Jumat mengurangi bea ekspor tiga kategori beras dari 20 persen menjadi 10 persen.
Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan pemberitahuan pada Jumat larut malam. “Pemberitahuan ini akan berlaku segera,” katanya.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, bea keluar untuk beras kupas (padi atau kasar), beras kupas (gandum), dan beras pratanak telah diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen.
Selain itu, bea keluar untuk beras setengah giling atau giling penuh, baik beras poles maupun tanpa glasir (selain beras setengah matang dan beras basmati) telah dikurangi dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 20 persen menjadi “nihil”.