Pengadilan Tinggi Delhi menegaskan bahwa “undang-undang mengamanatkan bahwa FIR didaftarkan ketika seseorang meninggal dalam suatu pertemuan yang diduga palsu”.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus, pengadilan menolak petisi yang diajukan oleh negara sehubungan dengan kasus pertemuan palsu polisi pada tahun 2013 yang menewaskan seorang pria. Negara menentang keputusan Pengadilan Sesi yang menegakkan perintah Pengadilan Magistrat. FIR diperintahkan untuk didaftarkan di Kantor Polisi Alipore dalam kasus ini.

Ayah almarhum, Puran Singh, menuduh polisi membunuh putranya Rakesh dalam pengejaran, dan tiga orang lainnya lolos tanpa cedera. Singh menyampaikan kepada hakim bahwa “bukti tidak langsung yang prima facie menetapkan kasus pembunuhan dan bukan perjumpaan”. Pengadilan Sesi pada tahun 2020 menguatkan perintah Pengadilan Magistrat.

Polisi mengklaim bahwa perintah pengadilan yang mengarahkan pendaftaran FIR adalah “sewenang-wenang, ilegal dan disahkan secara mekanis dan rutin”; Polisi mengandalkan penyelidikan SDM, yang memberikan informasi yang jelas kepada polisi, dan menyatakan bahwa mereka melepaskan tembakan untuk membela diri.

Hakim Neena Bansal Krishna berkata, “(Pengadilan sesi) telah memeriksa keadaan insiden dan laporan postmortem secara rinci. Pada jenazah Rakesh terpantau terdapat enam luka, satu di antaranya luka tembak dan lima lainnya akibat trauma benda tumpul. Dalam keadaan seperti ini harus dipastikan bahwa terdakwa memukuli korban tanpa ampun. Oleh karena itu, penyelidikan diperlukan untuk menentukan apakah ini kasus pembunuhan atau perjumpaan… ASJ lebih lanjut mengamati bahwa laporan post-mortem tidak dapat diabaikan pada tahap ini… keadaan yang menyebabkan kematian Rakesh perlu dijelaskan. ASJ yang terpelajar dengan tepat menyatakan bahwa terdapat cukup bahan untuk mengarahkan pendaftaran FIR.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link