Dengan hanya beberapa hari tersisa untuk rilis Thangalan karya Vikram yang sangat ditunggu-tunggu, sebuah kasus di Pengadilan Tinggi Madras telah menjadi rintangan besar dalam film tersebut. Studio Green, rumah produksi di belakang Thangalan karya Vikram dan Kanguva karya Suriya, telah diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi Madras untuk menyetor masing-masing crore sebelum kedua film tersebut dirilis.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim G Jayachandran dan Hakim CV Karthikeyan memerintahkan Studio Green untuk membayar jumlah tersebut berdasarkan petisi eksekutif yang diajukan oleh penerima tugas resmi yang ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi untuk menangani harta warisan mendiang makelar barang tak bergerak dan pemodal Arjunlal, menurut Live Law. Setelah Sundardas dinyatakan bangkrut. Pada tahun 2019, sesuai perintah Bangku Divisi, perusahaan konstruksi dikenai biaya Rs. 10,35,00,000/- dengan bunga 18% pa

Sundardas, Studio Green bersama Rs. Dia memberi tahu pengadilan atas nama Gnanavel bahwa dia setuju untuk memproduksi film tersebut dengan menginvestasikan 40 crores. Gnanavel mengatakan bahwa meskipun Sundardas membayar jumlah awal untuk biaya praproduksi, Sundardas tidak mampu membayar jumlah sisanya, dan kesepakatan dicapai untuk mengambil hak pembuatan ulang bahasa Hindi dari All In All Alaguraja, Biryani, dan Madras. Dijual oleh Sundardas untuk jumlah yang sudah dibayar.

Baca Juga: Trailer Kanguva: Surya dan Siwa Janjikan Pesta Api di Oktober Ini

Karena kurangnya kejelasan tentang kesepakatan antara Gnanavel dan mendiang Sundardas dan kurangnya dokumentasi yang tepat untuk berbagi hak pembuatan ulang, pengadilan menolak anggapan Studio Green dan mengizinkan petisi penerima hak resmi.

Penawaran meriah

Pejabat yang Ditugaskan telah mengajukan petisi penegakan hukum saat ini atas ketidakpatuhan terhadap perintah tahun 2019. Studio berusaha untuk melampirkan film-film masa depan Green sampai penerima tugas resmi mematuhi arahan tersebut.

Pada tanggal 29 Agustus 2019, Bangku Divisi mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan, “Pertama, dugaan kesepakatan dalam hal ini antara tergugat kedua (Studio Green) belum terbentuk. Tanggal perjanjian juga tidak ditentukan. Nilai dan niat baik dari ketiga film tersebut tidak disebutkan. Hak remake dari ketiga film tersebut persis Rs. 10,35 crores, tidak ada bukti yang mendukung pendirian tersebut. Tidak ada bukti lisan yang menyatakan hal tersebut, kecuali bukti dokumenter. Penjelasan bahwa dokumen asli hilang akibat banjir tidak dapat dibuktikan melalui pemeriksaan silang.

Baca Juga: Pa Ranjith: ‘Saat Syuting Tangalan, Saya Kehilangan Ketenangan Dua Kali…’

Itulah sebabnya rumah produksi diarahkan untuk menyetor Rs 1 crore pada 14 Agustus, satu hari sebelum rilis Tangalan, dan jumlah yang sama paling lambat tanggal 9 Oktober, satu hari sebelum rilis Kanguva.



Source link