Pengadilan Kegiatan Melanggar Hukum (Pencegahan) pada bulan Agustus menguatkan keputusan Pusat untuk menyatakan Jamaat-e-Islami Jammu dan Kashmir (JeI-J&K) sebagai ‘organisasi yang melanggar hukum’.

Pengadilan mengamati, “Dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Pusat mempunyai cukup alasan untuk berpandangan bahwa JI-J&K dapat dinyatakan sebagai komunitas yang melanggar hukum.”

Pada tanggal 27 Februari, Pusat tersebut menyatakan JeI-J&K sebagai “komunitas yang melanggar hukum” dan pada tanggal 13 Maret membentuk pengadilan “untuk memastikan apakah ada cukup alasan untuk menyatakan JeI-J&K sebagai komunitas ilegal”.

Perintah yang disahkan pada tanggal 23 Agustus oleh pengadilan yang terdiri dari Hakim Naveen Chawla dari Pengadilan Tinggi Delhi diterbitkan dalam surat kabar yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 9 Oktober.

Menjunjung tinggi keputusan Pusat, Hakim Chawla mengacu pada bagian dari Konstitusi JeI-J&K serta persyaratan kelayakan untuk menjadi anggota asosiasi, yang menyatakan bahwa anggota harus “selalu siap untuk tidak membantu/mendukung apa pun yang bertentangan dengan Islam. Sistem Pemerintahan dan Penerapan Hukum Islam.”

Penawaran meriah

Pengadilan berpendapat, “…penekanan ini nampaknya menggarisbawahi kurangnya pengakuan terhadap pemerintah yang tidak mengikuti prinsip-prinsip Islam dan pengadilan yang tidak bersandar pada hukum Islam. Meskipun benar bahwa Pasal 25 Konstitusi India memberikan kebebasan kepada semua orang untuk mengamalkan, mengamalkan, dan menyebarkan agama, hal ini tunduk pada ketertiban umum, moralitas dan kesehatan serta ketentuan lain dalam Konstitusi.

Menyoroti materi yang diajukan ke pengadilan, termasuk fakta bahwa ada 40 FIR yang menentang asosiasi tersebut, Hakim Chawla mengatakan, “Materi yang dicatat menunjukkan bahwa anggota asosiasi secara aktif mendukung kegiatan subversif Hum (Harkat-ul-Mujahideen ). ), kelompok teroris dari seberang perbatasan dan perpecahan sektarian.

“Dari konstitusi JeI-J&K, tuduhan-tuduhan yang diajukan dalam FIR yang diajukan ke hadapan Pengadilan ini, keterangan saksi dan materi lain yang diajukan oleh Pemerintah Pusat, jelas bahwa Pemerintah Pusat mempunyai cukup materi untuk menyatakan pendapat. J&K layak dinyatakan sebagai komunitas yang melanggar hukum,” pungkas pengadilan.

Bahkan setelah JeI-J&K dinyatakan sebagai komunitas ilegal pada tahun 2019, “jeI-J&K terus menimbulkan ancaman signifikan terhadap integritas dan keamanan Uni India; Ideologi dan aktivitasnya merusak persatuan dan integritas India serta mendorong separatisme; Kader/anggotanya diam-diam mendukung organisasi teroris terlarang HuM dan organisasi teroris lainnya yang beroperasi di Jammu dan Kashmir; dan dikenal menyebarkan ideologi radikal dan kelompok pendukung yang terlibat dalam aktivitas yang memicu kekerasan, mengganggu ketertiban umum, dan menantang kedaulatan India.



Source link