Kejutan lainnya adalah Ketua Menteri Karnataka Siddaramaiah telah menerima pengaduan dari Direktorat Penegakan Hukum (ED) yang menuduh dia dan pihak lain merusak catatan dan menghancurkan bukti sehubungan dengan kasus Otoritas Pembangunan Perkotaan Mysore (MUDA).

SP Pradeep Kumar mengajukan pengaduan ke Direktorat Gabungan ED Bangalore. Pada hari Kamis, ED mengeluarkan surat penerimaan kepada Kumar.

Dalam pengaduan tersebut, Kumar menuduh istri Siddaramaiah, BM Parvathi dan putranya Yatindra Siddaramaiah terlibat.

Dalam pengaduannya, Kumar mengatakan, “Siddaramaiah, istrinya BM Parvathy, dan putra mereka Yatindra Siddaramaiah diyakini telah memperoleh dan memperoleh kepemilikan 14 situs pemerintah secara ilegal, yang menimbulkan kekhawatiran besar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pencucian Uang. “

“Tindakan ini mungkin melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik penipuan. Akuisisi 14 situs ini dalam keadaan yang meragukan tidak hanya mencoreng integritas pejabat publik kita tetapi juga membahayakan masyarakat dan alokasi sumber daya publik yang semestinya.

Penawaran meriah

“Selama periode ini, Yathindra Siddaramaiah menjabat sebagai anggota Muda dan ibunya terlibat dalam penyelidikan yang mencari keuntungan pribadi ilegal untuk keluarganya. Secara ilegal, 14 situs ditutup oleh Parvati Muda atas perintah Siddaramaiah. Pejabat muda seperti komisaris, sekretaris, dll., pada hari yang sama, juga mengubah entri pendapatan, yang menyalahgunakan jabatan resmi Siddaramaiah,” tuduhan Kumar dalam pengaduannya.

Siddaramaiah menggunakan petugas Muda untuk merusak barang bukti, pengaduan tersebut mengatakan, “Saya dengan hormat menyampaikan bahwa Komisaris Muda telah didakwa dengan penindasan bukti berdasarkan Bagian 201 (hilangnya bukti) dan 204 (penghancuran dokumen atau catatan elektronik). Pembuatannya sebagai bukti KUHP India, 1860. Yatindra dan ibunya serta orang lain didakwa berdasarkan pasal 107 (penghasutan) dan 109 (hukuman atas penghasutan) KUHP India, 1860.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link