Ketika Komite Gabungan Parlemen (JPC) dibentuk untuk mengkaji RUU Wakaf (Amandemen), 2024, MLA Partai Samajwadi dari Bhiwandi (Timur) Raees Shaikh menuntut agar Dewan Wakaf Negara Bagian Maharashtra melakukan penyelidikan terhadap lembaga-lembaga Wakaf. MSBW) dilakukan secara terbuka dan tidak tertutup.

Saat ini, ada 184 lembaga wakaf yang tengah didalami ketua dewan.

Dalam suratnya kepada Ketua MSBW, Syaikh menyatakan terdapat 27.000 properti wakaf di negara tersebut dan 11.000 properti telah dilegalkan. Menurut putusan Mahkamah Agung pada tahun 2022, Dewan Wakaf Negara Bagian Maharashtra harus melakukan penyelidikan terkait properti Wakaf dalam waktu enam bulan.

Sheikh mengatakan, 184 lembaga wakaf sedang diselidiki di ruangan Ketua Dewan Wakaf Negara Maharashtra Sameer Kazi.

“Harta wakaf adalah milik umat Islam dan masyarakat mempunyai hak untuk mengetahuinya. Oleh karena itu, dengar pendapat publik sebaiknya dilakukan, bukan di ruang Ketua,” kata Syaikh.

Penawaran meriah

Pemerintah Pusat mengesahkan Undang-Undang Wakf pada tahun 1995 yang memberi wewenang kepada Badan Wakf Negara untuk mendeklarasikan properti Wakf.

Di Maharashtra, Dewan Wakaf, yang didirikan pada tahun 2002, mendeklarasikan 11.000 properti Wakaf hingga tahun 2004.

Meneguhkan keputusan Badan Wakaf terhadap 11.000 harta benda, Mahkamah Agung meminta Badan Wakaf Negara mendengarkan dalil para tergugat untuk memastikan apakah hartanya merupakan harta wakaf. Hasilnya, Ketua Dewan mendalami 184 lembaga wakaf.

Meskipun Badan Wakaf memiliki lahan seluas satu lakh hektar di negara bagian tersebut, 70 persen lahannya telah dirambah.

Klik di sini untuk bergabung dengan Indian Express di WhatsApp dan dapatkan berita serta pembaruan terkini



Source link