Pengusaha Rp. Polisi Malad pada hari Senin mendaftarkan kasus terhadap seorang pria berusia 39 tahun karena menipu dia sebesar Rs 2,70 crore.
Terdakwa Mukesh Tripathi, yang berasal dari Worli, adalah kerabat dari pelapor berusia 53 tahun.
Berdasarkan pengaduan polisi, Tripathi menggadaikan rumahnya di Worli ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
Namun, karena dia tidak mampu membayar pinjamannya, bank mengirimkan pemberitahuan untuk membayar iurannya.
Khawatir bank akan mengambil alih rumahnya dan kemudian melelangnya, Tripathi mendekati pelapor dan meminta bantuan keuangan darinya.
“Selama tiga tahun dia mendapat Rs. Tripathi menyuruh pelapor untuk membantunya dengan 1 crore, yang akan dia gunakan untuk membayar iuran bank dan membersihkan rumahnya serta berinvestasi dalam bisnis teh bubuknya. Tripathi menjanjikan bunga tahunan sebesar 36 persen kepada pelapor selama 3 tahun. Keduanya telah menandatangani kesepakatan bersama dan memutuskan untuk menamai rumahnya dengan nama pelapor jika Tripathi gagal membayar kembali uangnya,” kata pelapor dalam FIR.
Untuk membantu Tripathi, pelapor antara Juli 2018 dan Juli 2019 membayarnya Rs.
Pada tahun 2020–2022, karena merebaknya Covid-19, pelapor tidak memaksa Tripathi untuk mendapatkan uangnya.
Setelah masa Covid, ketika dia meminta Tripathi untuk mulai membayarnya kembali, FIR menyatakan bahwa Tripathi memintanya untuk memberinya lebih banyak waktu karena pandemi telah berdampak buruk pada bisnisnya.
Pelapor memberinya lebih banyak waktu. Namun, tahun lalu ketika pelapor meminta Tripathi untuk membayar dan cek yang diberikan oleh Tripathi disimpan sebagai jaminan, cek tersebut tidak diproses di bank yang sama karena Tripathi memerintahkan bank untuk tidak memprosesnya.
Setelah itu, Tripathi memutus semua komunikasi dengan pelapor, sehingga memberitahunya bahwa ada sesuatu yang mencurigakan sedang terjadi.
Pelapor mengirimkan pemberitahuan hukum kepada Tripathi dan sebagai tanggapan atas pemberitahuan tersebut, Tripathi mengatakan kepada pelapor bahwa dia tidak pernah mengambil uang. Seorang petugas polisi mengatakan bahwa pelapor menyadari bahwa dia telah ditipu.
Polisi telah mendakwa Tripathi berdasarkan pasal 406 (pelanggaran pidana terhadap kepercayaan) dan 420 (kecurangan) KUHP India dan sedang menyelidiki masalah ini lebih lanjut.